spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Kaltim Gelar Lagi Mediasi, 2 Balon DPD RI Diberi Waktu Unggah Dokumen Dukungan ke Silon

SAMARINDA – Bawaslu Kaltim kembali memimpin sidang mediasi, terhadap bakal calon (balon) anggota DPD RI yang dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal dukungan oleh KPU Kaltim.

Kali ini mediasi dilakukan terhadap dua balon anggota DPD RI atas nama Soerdarmo dan Ahmad Rosyidi. Mediasi yang dilakukan Kamis (9/2) di Kantor Bawaslu Kaltim, akhirnya dicapai kesepakatan antara pemohon balon anggota DPD RI dan termohon KPU Kaltim. Dua balon anggota DPD RI diberi kesempatan untuk mengunggah kembali dokumen syarat minimal dukungan dalam waktu 2×24 jam ke dalam sistem informasi pencalonan (silon) yang disiapkan KPU.

Kesepakatan antara pemohon Soedarmo dan Ahmad Rosyidi dengan Termohon KPU Kaltim ini tertuang dalam Berita Acara Mediasi. Permohonan Soedarmo dengan Nomor Register 002/PS.REG/64/II/2023. Sedangkan Ahmad Rosyidi dengan nomor Register 003/PS.REG/64/II/2023.

Bunyi kesepakatan untuk Termohon Soedarmo yakni, bahwa telah dilakukan uji fisik kebenaran dan kelengkapan secara sampel dari 1.239 dokumen dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada masa verifikasi administrasi oleh Termohon KPU.

Selanjutnya disepakati bahwa Pemohon Soedarmo akan melakukan pengunggahan seluruh dokumen dukungan ke silon selama 2 x 24 jam di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam proses pengunggahan ke silon oleh Pemohon, akan dilakukan pendampingan oleh Termohon KPU dan diawasi oleh Bawaslu Kaltim. Selanjutnya akan dilakukan penyesuaian jadwal tahapan berikutnya.

Hal yang sama untuk Pemohon Ahmad Rosyidi, disepakati beberapa poin. Bahwa telah dilakukan uji petik terhadap dokumen dukungan dengan beberapa sampel sesuai sebaran.

Bahwa Pemohon akan mengunggah dokumen dukungan ke silon selama 2 × 24 jam di tempat Pemohon berdasarkan permintaan Pemohon dan akan dilakukan penyesuaian jadwal tahapan berikutnya.

Dalam putusannya, Bawaslu juga memerintahkan kepada KPU Kaltim untuk melaksanakan putusan paling lama 3 hari kerja terhitung sejak putusan dibacakan.

Dikonfirmasi, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kaltim Muhammad Ramli mengakui bahwa kedua pemohon telah dimediasi dan telah mencapai kesepakatan seperti poin-poin di atas.

“Sama seperti kemarin (balon DPD RI atas nama Bambang Susilo, Red.) diberikan waktu 2 x 24 jam untuk mengunggah dokumen dukungannya,” jelasnya via pesan singkat.

Dengan telah dimediasinya dua pemohon atas nama Soerdarmo dan Ahmad Rosyidi, serta Bambang Susilo yang telah diputuskan sehari sebelumnya, maka tiga dari empat bakal calon Anggota DPD RI yang TMS masih punya kesempatan kembali menunggah dokumen yang akan dijadwalkan KPU Kaltim 3 hari sejak keputusan mediasi Bawaslu Kaltim. (eky)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti