SAMARINDA – Tiga anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan tersebut mencakup Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, serta dua anggotanya, Galeh Akbar Tanjung dan Daini Rahmat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari situs resmi DKPP (dkpp.go.id), pengaduan dengan nomor 15-P/L-DKPP/I/2025 telah memenuhi syarat verifikasi administratif pada tanggal 10 Januari 2025.
Pengadu yang bernama Jaenal Muttaqin menyampaikan aduan tersebut ke DKPP, namun alasan detail mengenai aduan tersebut belum diketahui secara pasti.
Saat dihubungi, Galeh Akbar Tanjung membenarkan adanya laporan tersebut. “Iya ada laporan yang ditujukan ke-3 anggota Bawaslu Kaltim,” tulisnya dalam pesan WhatsApp kepada Media Kaltim pada Kamis (31/01/2025).
Ia juga mengatakan, pihaknya akan menghadapi aduan tersebut untuk seterusnya. Namun pihaknya juga belum tahu secara spesifik apa yang sebenarnya persoalan dari aduannya. “Nah itu yang kami belum tahu kenapa bertiga yang dilaporkan,” ujar Galeh.
Dari lima nama yang berada di Bawaslu, seperti Mustofa Hamzah dan Danny Bunga, hanya 3 nama yang tertera diadukan.
Aduan ke DKPP ini dapat memicu pemberhentian jika terbukti melakukan kesalahan berat. Namun demikian, masih ada kesempatan untuk mendaftar lagi sebagai penyelenggara pemilu.
Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Nicha R