spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Kaltim Catat 7 Dugaan Pelanggaran Prosedur dari 139 Kegiatan Kampanye

SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Timur mengungkapkan terdapat sekitar tujuh dugaan pelanggaran prosedur dari 139 pelaksanaan kampanye pada pekan pertama sejak pengawasan kampanye mulai 28 November 2023.

“Pelanggaran yang ditemukan umumnya berkaitan dengan pelaksana kampanye yang belum terdaftar secara resmi di Komisi Pemilihan Umum (KPU),” kata Ketua Bawaslu Kalimantan Timur Hari Dermanto kepada ANTARA di Samarinda, Minggu (10/12/2023).

Merujuk peraturan KPU, menurut dia, kampanye hanya sah jika dilakukan oleh peserta pemilu atau pihak yang telah didaftarkan sebagai pelaksana kampanye.

Tetapi, kata dia, sejumlah partai politik tidak mendaftarkan seluruh calon anggota legislatif mereka atau tidak menetapkan nama-nama tertentu sebagai juru kampanye.

Dia menyebut dari 139 pelanggaran itu terbagi dua, yaitu 138 partai politik untuk DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota, sementara satu pelaksanaan kampanye calon anggota DPD RI.

Berdasarkan data yang diterima Bawaslu Kaltim menyebut Kabupaten Berau menjadi lokasi terbanyak pelaksanaan kampanye yaitu sebanyak 42 kegiatan, disusul Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sebanyak 31 kegiatan, Kota Bontang 16 kegiatan, Kota Balikpapan dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) 15 kegiatan, dan sisanya hanya di bawah 10 kegiatan.

BACA JUGA :  Kepala Disdikbud Kaltim Muhammad Kurniawan Mundur? Ini Kata BKD Kaltim

Sedangkan berdasarkan partai politik yang menggelar kampanye, yakni Partai Golkar paling banyak mengajukan kegiatan kampanye, dengan 44 kegiatan kampanye terbatas. Berikutnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan pengajuan 20 kampanye, serta Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat masing-masing mengajukan 19 kegiatan kampanye.

Kemudian, Partai Gerindra 14 kegiatan kampeny, Partai Nasional Demokrasi (NasDem) 10 kegiatan kampanye, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebanyak empat kegiatan kampanye, Partai Kebangkitan Bangsa tiga kegiatan kampanye, Partai Solidaritas Indonesia dua kegiatan kampanye, Partai Amanat Nasional dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) masing-masing satu kegiatan kampanye.

“Ada beberapa partai yang memilih masih belum melaksanakan kegiatan kampanye, seperti Partai Buruh, Partai Gelora, Partai PKN, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai PBB dan Partai UMMAT,” katanya.

Bawaslu Kaltim juga melakukan koreksi dan berkoordinasi dengan KPU Kaltim untuk menangani pelanggaran kampanye tersebut. Hari Dermanto menyatakan pendaftaran yang benar menjadi rujukan bagi pelaksana kampanye agar proses pemilu berjalan adil dan transparan.

“Kami mengimbau semua partai politik mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan segera mendaftarkan pelaksana kampanye mereka. Itu adalah langkah penting untuk menjaga integritas pemilu,” ujar Dermanto.

BACA JUGA :  Angka Sembuh karena Covid Naik, Ishak: Harus Jadi Motivasi Masyarakat

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah kegiatan kampanye salah satu capres bersama kelompok generasi Z dan milenial di Balikpapan yang dilaksanakan tanpa pendaftaran resmi dan di luar jadwal yang ditetapkan oleh tim kampanye daerah.

Hari menegaskan kegiatan kampanye harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang benar, oleh pelaksana yang terdaftar, dan dengan materi yang tidak melanggar hukum.

“Kami mengingatkan peserta pemilu bahwa mereka memiliki hak untuk berkampanye, tapi harus mematuhi prosedur yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya berkoordinasi dengan tim kampanye daerah untuk memastikan bahwa semua kegiatan kampanye berikutnya akan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bawaslu berkomitmen terus memantau dan mengingatkan peserta pemilu agar tidak ada lagi pelanggaran prosedur yang terjadi.

“Semoga dengan perbaikan yang dilakukan, kampanye pada minggu-minggu berikutnya akan berjalan lebih baik, baik dari sisi prosedur maupun substansi,” ujarnya.

Dia juga menyebut prosedur kampanye pertemuan terbatas yang diatur dalam Pasal 29, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilu adalah sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan Kampanye: Kampanye pertemuan terbatas harus dilakukan oleh peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu.
  2. Materi Kampanye: Materi yang disampaikan dalam kampanye harus mencakup visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu.
  3. Metode Kampanye: Metode kampanye yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk penggunaan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dengan cara yang bertanggung jawab.
  4. Pemberitaan dan Penyiaran: Kampanye harus disampaikan melalui berbagai media dengan mematuhi aturan pemberitaan dan penyiaran yang berlaku.
  5. Koordinasi: Peserta pemilu harus berkoordinasi dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota serta lembaga pemerintah daerah, TNI, dan Polri dalam penyelenggaraan kampanye.
  6. Sosialisasi dan Pendidikan Politik: Kampanye juga harus mencakup elemen sosialisasi dan pendidikan politik untuk meningkatkan kesadaran politik masyarakat. (Ant/MK)
BACA JUGA :  Himanislik Unmul Gelar Semnas Optimalisasi Sistem Pelayanan Publik

Pewarta : Arumanto
Editor : Laode Masrafi

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img