spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Kaltim Belum Putuskan Status Sinta Rosma Yenti Terkait Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan

PASER – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus menginvestigasi dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Sinta Rosma Yenti, istri Bupati Paser, Fahmi Fadli, dalam upayanya maju sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penelusuran terkait informasi yang berkembang.

Namun, hingga saat ini, Bawaslu Kaltim belum dapat mengambil kesimpulan karena proses investigasi masih berlangsung, bahkan hingga tingkat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

“Kami masih dalam proses peninjauan dan penelusuran. Kami telah mendatangi beberapa pihak untuk dimintai keterangan, termasuk Sinta Rosma Yenti. Namun, kami belum dapat membuat kesimpulan karena proses masih berlangsung,” ucap Daini Rahmat.

Sementara terkait sumber informasi yang memicu isu tersebut, yakni akun Twitter dengan nama Mazzini_gsp, Daini menyatakan bahwa mereka mengalami kesulitan dalam mendapatkan konfirmasi karena pihak terkait tidak merespons upaya konfirmasi yang dilakukan Bawaslu Kaltim.

“Kami mencoba menghubungi melalui Direct Message (DM) tetapi tidak mendapat respons. Namun, kami terus berusaha mengumpulkan bukti dan saksi untuk memverifikasi informasi tersebut,” ujarnya.

Daini menambahkan bahwa Bawaslu Kaltim telah mengirimkan surat kepada Sinta Rosma Yenti dan telah menerima tanggapan tertulis dari yang bersangkutan. Hal ini dilakukan karena Sinta Rosma Yenti saat ini tidak berada di Kaltim.

Selanjutnya, Daini menyatakan bahwa jika hasil investigasi dan penelusuran menunjukkan kebenaran informasi yang beredar, Bawaslu Kaltim akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Namun, jika tidak ditemukan bukti kebenaran informasi tersebut, upaya penelusuran akan dihentikan.

Dalam klarifikasinya sebelumnya, Sinta Rosma Yenti membantah tudingan yang melibatkannya dalam pengumpulan fotokopi KTP warga dengan melibatkan Kepala Desa (Kades), Kelompok ibu-ibu Dasawisma, dan Rukun Tetangga (RT).

Ia menganggap hal tersebut sebagai bagian dari kampanye hitam yang merugikannya dalam pencalonannya sebagai anggota DPD RI dapil Kaltim. Ia juga membantah memanfaatkan jabatannya sebagai Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) dan sebagai istri Bupati untuk memperoleh dukungan.

Pewarta: Bhakti Sihombing
Editor: Agus Susanto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti