SAMARINDA — Bawaslu Provinsi Kaltim sedang memproses laporan dari Aliansi Kotak Kosong yang menyeret Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Samarinda. Aliansi Kotak Kosong melaporkan kedua instansi tersebut terkait dengan pelepasan sepihak spanduk yang sempat mereka pasang. Satpol PP diduga melakukan pelanggaran, sementara Bawaslu Kota Samarinda diduga melanggar kode etik karena tidak menindaklanjuti laporan mereka.
“Kami sudah menetapkan ini sebagai informasi awal dan kami sedang melakukan penelusuran dengan meminta keterangan dari berbagai pihak,” jelas Danny Bunga, Anggota Bawaslu Kaltim.
Danny menambahkan bahwa Bawaslu Kaltim akan menindaklanjuti laporan ini dengan proses yang memerlukan waktu cukup lama untuk menentukan apakah kedua instansi tersebut melanggar aturan atau tidak.
“Menurut mereka (Aliansi Kotak Kosong), ada kekecewaan yang mungkin akan terjadi. Laporannya sudah kami terima, dan kami akan meminta keterangan dari pihak terkait,” kata Danny.
Bawaslu Kaltim juga akan meninjau kembali kinerja Bawaslu Kota Samarinda dalam hal penanganan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Proses peninjauan ini diperkirakan memerlukan waktu hingga tujuh hari untuk menyelesaikan seluruh prosedur penindakan pelanggaran.
Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S