spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Kabupaten Paser Mulai Tertibkan Algaka

PASER – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Paser bersiap melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (Algaka) yang selama ini telah banyak memenuhi sisi jalan diseputaran Kabupaten Paser.

Hal itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2003 tentang Kampanye dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser nomor 15 tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.

“Bawaslu akan mencabut algaka yang telah dianggap menyalahi aturan tersebut bersama aparat penegak hukum dan Satpol PP Kabupaten Paser,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Paser, Nur Khamid.

Ia menjelaskan, jadwal penertiban dilaksanakan sejak adanya penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser. Sehingga pihaknya mengingatkan lebih dahulu kepada Partai Politik (Parpol) untuk mencabut sendiri sebelum ditindak.

“Yang boleh dipasang hanya bendera parpol. Baliho, spanduk dan sejenis lainnya yang berbentuk fisik selain bendera tidak boleh sebelum tahapannya dimulai,” jelasnya Nur Khamid.

Algaka seperti Bakal Calon Presiden dan Bakala Calon Wakil Presiden, dilanjutkan Khamid, juga tidak diperbolehkan dipasang saat ini. Karena belum waktunya jadwal kampanye. Khamid menegaskan Bawaslu juga tidak akan tebang pilih dalam penertiban.

BACA JUGA :  Paser Kekurangan Guru dan Tenaga Kesehatan, Rekrutmen Formasi P3K Tidak Maksimal

Pewarta : Bhakti Sihombing
Editor : Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img