spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Dialog Bersama Ormas, Pentingnya Peran Masyarakat dalam Pengawasan Partisipatif

BONTANG – Upaya menekan dan mencegah politik uang (money politics), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang mengadakan diskusi bersama organisasi masyarakat (Ormas) untuk memperkuat peran Ormas dalam pengawasan partisipatif masyarakat pada pemilihan kepala daerah 2024.

Upaya ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berperan dalam mengawasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) agar terbebas dari tindak pidana pelanggaran.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Humas Bawaslu Kota Bontang, Syahriah, menjelaskan bahwa pentingnya peran Ormas dalam pengawasan partisipatif dapat menekan praktik politik uang di masyarakat. Saat ini, tahapan Pilkada di Kota Bontang sudah memasuki fase kampanye.

Ia menyampaikan bahwa pengawasan bukan hanya tugas Bawaslu, melainkan dapat melibatkan masyarakat secara langsung dalam mengawasi Pilkada 2024.

“Masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam mengawasi pelaksanaan Pilkada. Mereka dapat melaporkan temuan ke Bawaslu Kota Bontang. Kami berharap masyarakat dapat menjadi perpanjangan tangan dari badan pengawas. Masyarakat harus ikut berperan,” jelasnya pada Sabtu (9/11/2024) saat dialog tentang peran Ormas dalam pengawasan partisipatif di Ballroom Hotel Bintang Sintuk.

Menurut Syahriah, pelanggaran sering terjadi karena ketidaktahuan dan kurangnya informasi di kalangan masyarakat. “Ketika ada yang mencoba bermain-main dengan politik uang, laporkan. Masyarakat memiliki hak untuk mencegah terjadinya dugaan pelanggaran. Bawaslu tidak dapat memantau semua wilayah, sehingga peran masyarakat sangat penting dalam meminimalisir pelanggaran,” ungkapnya.

Sementara itu, narasumber dari Perkumpulan Advokasi Lingkungan dan Manusia (Palma), Muhammad Ramli, mengatakan bahwa peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam proses pemilihan kepala daerah.

Partisipasi masyarakat dalam pengawasan partisipatif harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pertama, hal ini adalah pelaksanaan dan amanat konstitusi. Pemilihan terjadi karena ada pemilih, sehingga masyarakat bisa menjadi pengawas partisipatif,” terangnya.

Edgar dari Kejaksaan Negeri Bontang menambahkan bahwa dalam pengawasan terdapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang bertugas menangani pelanggaran pidana pemilihan. Ia menjelaskan bahwa Gakkumdu bertugas melakukan pemantauan dan penegakan hukum terkait pelanggaran Pilkada.

“Sentra Gakkumdu, kepolisian, dan kejaksaan perlu mendampingi saat proses klarifikasi dan penyelidikan dalam penanganan pidana pemilihan,” ungkapnya.

Ia juga menyebutkan bahwa dalam penanganan di Sentra Gakkumdu, laporan yang diterima akan dipelajari terlebih dahulu oleh anggota Gakkumdu.

“Pada intinya, dibentuknya Sentra Gakkumdu bertujuan untuk mempercepat proses laporan, penyidikan, dan pelaksanaan penuntutan,” jelas Edgar kepada peserta Ormas saat menyampaikan materi tentang peran Ormas.

Penulis: Yahya Yabo
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti