SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menggelar program Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) 2021. Program menumbuhkan kader-kader pengawas partisipatif ini digelar serentak di seluruh Indonesia.
Tahun ini, SKPP diselenggarakan di 304 Kabupaten/Kota se-Indonesia. Adapun untuk Kalimantan Timur, pelaksanaan SKPP terbagi menjadi 3 zona. Zona pertama (Balikpapan, PPU dan Paser), kegiatan akan dilaksanakan di Balikpapan. Kemudian zona dua (Samarinda dan Kukar) kegiatan dilaksanakan di kota Samarinda. Selanjutnya, zona tiga (Kutim dan Bontang) kegiatan dilaksanakan di Kutai Timur.
“Kegiatan ini merupakan kegiatan kaderisasi pengawasan yang melibatkan masyarakat umum. Karena itulah, kami mengajak pemuda dan mahasiswa di Kaltim untuk bisa terlibat dan mengikuti Sekolah Kader Pengawas Partisipatif ini,” ungkap Galeh Akbar Tanjung, Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Antaralembaga dan Sosialisasi Bawaslu Kaltim.
Masa pendaftaran SKPP dibuka mulai 24 hingga 28 Mei 2021. Pendaftaran dilakukan secara online. “Ayo buruan daftar masih tiga hari lagi. Bawaslu akan melakukan seleksi kepada para pendaftar, pendaftar yang telah terpilih dan memenuhi syarat, akan dihubungi dan dilakukan pelengkapan administrasi,” bebernya.
Adapun syarat pendaftar SKPP adalah usia minimal 20 tahun maksimal 30 tahun, pendidikan minimal SMA atau sederajat, diutamakan berpengalaman atau sedang menjadi pengurus organisasi atau komunitas, tidak pernah menjadi anggota atau pengurus Partai Politik. “Selain itu belum pernah mengikuti SKPP secara luar jaringan, belum pernah menjadi penyelenggara Pemilu/pemilihan adhoc, serta belum pernah atau sedang menjadi staf di lingkungan penyelenggara Pemilu,” sebutnya.
Selain itu, juga ada syarat tidak pernah dan tidak sedang menjadi tim kampanye atau tim sukses pasangan calon tertentu, mendapatkan izin dari instansi untuk mengikuti program pendidikan sampai selesai (bagi yang bekerja), bersedia untuk mengikuti pendidikan sampai selesai, serta tidak pernah atau sedang terlibat dalam kasus hukum. “Ketentuan lain sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkoba, afirmasi pendaftar bagi perempuan, disabilitas dan kelompok rentan,” paparnya.
Bawaslu akan melaksanakan seleksi kepada para pendaftar. Nantinya, SKPP akan dilaksanakan secara langsung atau luring. Hasil seleksi akan diumumkan lebih lanjut. “Tahun ini, Bawaslu akan menyelenggarakan SKPP secara berurutan mulai dari tingkat dasar, menengah dan lanjut. Sebelumnya, pada tahun-tahun lalu Bawaslu juga sudah menyelenggarakan SKPP, baik yang digelar secara luring maupun secara daring,” pungkas Galeh. (gs)