spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Bontang Tertibkan APK yang Melanggar Aturan

BONTANG – Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang tidak sesuai dengan aturan dicabut paksa oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rabu (3/1/24) pagi.

Pencabutan paksa itu dilakukan oleh Bawaslu bersama dengan Satpol PP, Dishub, Polri, TNI serta KPU. Penertiban ini dilangsungkan menyeluruh di tiga kecamatan. Yakni, Kecamatan Bontang Barat, Bontang Utara dan Bontang Selatan.

Penertiban yang dilakukan, kebanyakan APK yang terpasang di tiang listrik dan pohon. Syahriah selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada 18 partai politik untuk menertibkan APK mereka secara mandiri.

“Padahal sudah jauh-jauh hari diberikan imbauan bahwa pemasangan APK harus sesuai yang diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemilu 2024,” jelasnya.

Penertiban APK ini dilakukan selama satu hari penuh. Ia menyayangkan dan meminta kepada peserta Pemilu 2024 agar ke depan hal ini tak terulang lagi, dan diharapkan dapat mengindahkan peringatan yang sudah diberikan.

Penulis: Syakurah
Editor: Nicha R

BACA JUGA :  Seluruhnya Dinyatakan Sembuh, Kini Klaster PKT Nihil Pasien Covid-19
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img