spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Bontang Terima Aduan Masyarakat Mengenai Pemasangan Baliho Partai Politik

BONTANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang mendapatkan keluhan atau keberatan mengenai pemasangan baliho-baliho dari partai politik maupun bakal calon legislatif.

Ketua Bawaslu Bontang, Aldy Artrian mengungkapkan saat ini proses tahapan belum memasuki tahapan kampanye. Ini sesuai dengan PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye.

“Saat ini kan’ belum masuk masa kampanye. Ini juga harus dipahami subjek hukum seperti ada subjek peserta, pelaksana, tertib kampanye,” kata Aldy kepada awak media.

Aldy mengatakan peserta Pemilu saat ini yakni Partai Politik, di mana Parpol mengusung para Calon Legislatif. “Pileg merupakan ruang gelanggang partai politik. Caleg-caleg itu pihak-pihak yang diajukan oleh Parpol,” jelas Aldy.

Dengan begitu, Aldy menambahkan sebelum Caleg-caleg ditetapkan di DCT, maka yang dilihat adalah partai politiknya.“Ketika sudah ditetapkan baru menjadi calon, seperti pendaftaran Capres dan Cawapres,” kata Aldy.

Aldy juga mengatakan Bawaslu menerima laporan dari masyarakat mengenai keberatan atas pemasangan Baliho di dekat tempat usaha masyarakat.

“Keberatan karena dipasang tanpa izin, mengganggu usaha. Karena ini soal klaim-klaim dianggap memasang di dekat rumahnya dianggap masyarakat memfasilitasi. Bisa jadi pihak yang memasang tidak komunikasi atau berkoordinasi,” ungkapnya.

Untuk permasalahan itu, Aldy katakan Bawaslu akan mengomunikasikan kepada partai politik yang bersangkutan.

“Kami komunikasikan ke partai, nanti partai yang akan menyesuaikan ketika ada keberatan dari masyarakat terkait titik dan lokasi pemasangan. Ada laporan 3-4 masyarakat melaporkan ke kantor,” jelas Aldy. (yah)

Pewarta: Yahya Yabo
Editor: Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti