TANJUNG REDEB – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Berau menggelar sosialisasi pemilu partisipatif penguatan peran lembaga dan organisasi masyarakat (Ormas) dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Bumi Segah, Rabu (8/11/2023) yang dihadiri Anggota Bawaslu Berau, Tamjidillah Noor dan Natalis Wada serta beberapa peserta dari lembaga pendidikan, hukum dan lainnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Berau, Tamjidillah Noor menuturkan, sosialisasi tersebut bertujuan mencegah terjadinya konflik maupun berbagai pelanggaran Pemilu lainnya.
“Peran ormas maupun lembaga dan seluruh lapisan masyarakat memiliki peran penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang,” ungkapnya.
Menurutnya, dalam melakukan pengawasan partisipatif, ormas maupun lembaga serta masyarakat memiliki peran besar.
“Semua itu perannya adalah mengurangi dan mencegah terjadinya konflik maupun pelanggaran Pemilu,” tuturnya.
Lebih lanjut, Kasi Intel Kejari Berau, Dedi Riyanto sebagai narasumber memaparkan beberapa proyeksi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) pada pelaksanaan Pemilu 2024.
“Yaitu adanya black campaign, money politic, pengadaan logistik, distribusi logistik pemilu, kesiapan SDM, waktu penanganan TP Pemilu singkat, gugatan sengketa Pemilu dan DPT serta partisipasi pemilih,” paparnya.
Dijelaskannya, distribusi logistik Pemilu menjadi aspek indeks kerawanan pemilu tertinggi. “Hal itu dibuktikan dengan tingginya skor, yakni pada angka 98,38. Selain itu juga keadaan atau kondisi geografis,” bebernya.
Mengenai black campaign, jika ada berita bohong, palsu dan negatif, untuk meng-counternya, kata Dedi, juga harus melalui media pemberitaan.
“Jangan dianggap remeh, karena suatu media yang memberitakan tidak terkenal atau sebagainya,” tegasnya.
Dirinya juga meminta agar masyarakat berani melapor jika menemukan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam Pemilu 2024 mendatang.
“Masyarakat jangan takut, karena pelapor juga ada memiliki undang-undang,” jelasnya.
Sementara, narasumber ke dua, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Berau, Salim mengungkapkan, melalui sosialisasi partisipatif yang melibatkan unsur masyarakat, diharapkannya memperoleh gambaran umum terkait pola-pola pengawasan partisipatif.
“Selain itu juga bentuk-bentuk pengawasan partisipatif dan lain sebagainya. Lembaga, Ormas hingga masyarakat sama-sama memiliki peran pengawasan dalam Pemilu,” terangnya.
Dia menilai, Pemilu tahun 2024 menjadi milik seluruh warga negara dan bukan milik kelompok-kelompok tertentu. Sehingga, masyarakat memiliki hak yang sama dalam penyelenggaraan Pemilu.
“Saya harap seluruh masyarakat dari berbagai kelompok ikut terlibat secara aktif dalam mengawasi pesta demokrasi nanti,” ujarnya.
Kendati demikian, mengenai kampanye yang banyak mengundang asumsi masyarakat sebagai sosialisasi Caleg, disebut Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Natalis Wada harus dicermati dengan baik.
“Kalau kampanye yang dilakukan mengenai sosialisasi penyelenggaraan Pemilu, itu sah-sah saja. Tetapi, jika dalam kampanye tersebut mengarah kepada branding seorang Caleg, itu sebuah pelanggaran karena saat ini belum memasuki tahap kampanye,” pungkasnya. (dez)