BALIKPAPAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan tengah menangani laporan dugaan praktik money politik yang terjadi pada malam sebelum hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Laporan tersebut diterima dari seorang warga Kilometer 10, Balikpapan Utara, Selasa (26/11) malam.
Komisioner Bawaslu Kota Balikpapan, Ahmadi Aziz, mengungkapkan bahwa dugaan praktik tersebut diduga melibatkan pasangan calon (paslon) dari Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) dan Wali Kota Balikpapan.
“Semalam kami menerima laporan terkait dugaan money politik di KM 10. Saat ini laporan tersebut sedang kami tangani,” ujarnya pada Rabu (27/11).
Ahmadi menjelaskan bahwa tim Bawaslu langsung turun ke lapangan setelah laporan diterima. Mereka juga mengarahkan pelapor untuk menyertakan bukti dan saksi dalam pelaporan resmi ke kantor Bawaslu.
“Setelah laporan diterima, kami segera melakukan rapat pleno untuk menetapkan status laporan ini dan menyerahkannya ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” jelasnya.
Bawaslu saat ini telah mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Namun, rincian mengenai jumlah uang dan paslon yang terlibat belum dapat diungkapkan.
“Untuk informasi detail mengenai uang dan paslonnya, akan kami sampaikan setelah rapat pleno selesai,” tutup Ahmadi.
Dugaan praktik money politik ini menjadi perhatian khusus, mengingat pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam pesta demokrasi. Bawaslu Kota Balikpapan berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional demi memastikan Pilkada berjalan bersih dan adil.
Pewarta: Aprianto
Editor: Agus S