TENGGARONG – Setelah lima bulan coba-coba menjual sabu-sabu, dua pengedar berinisial HR (28) dan RS (27) diringkus Tim Tiger Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) Ahad (15/5/2022). Sebagai barang bukti, polisi menyita sabu-sabu siap edar seberat 20,25 gram.
Yang lebih dulu diciduk yaitu HR di Desa Jantur, Kecamatan Muara Muntai, Kukar sekitar pukul 11.00 Wita. Dia baru saja membeli sabu dari seseorang di Samarinda. Saat digeledah, di saku celana HR ditemukan paket sabu-sabu seberat 20,25 gram.
Diduga barang haram itu akan dikemas ulang dengan berat lebih kecil dan dijual kembali. “Barang (sabu-sabu) diakui HR didapat dari RS di Samarinda,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP MP Rachmawan pada mediakaltim.com, Kamis (19/5/2022).
Setelah dilakukan pengembangan pemeriksaan dan penyelidikan, polisi memburu RS. RS diringkus di Kelurahan Harapan Baru, Samarinda, Senin (16/5/2022) sekitar pukul 13.30 Wita. RS tidak bisa mengelak dan mengakui sabu-sabu milik HR memang didapat dari dirinya.
Polisi menduga keduanya merupakan pemain baru. Keduanya menjalankan bisnis hitam ini sejak awal Januari 2022 dan harus berhenti lebih cepat lantaran ditangkap Polres Kukar.
Keduanya terancam Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 112 ayat 2 Junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kini kedua pelaku harus mendekam dibalik sel tahanan Mapolres Kukar, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (afi)