spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawa Sabu 11 Klip, Pria Warga Loktuan Ditangkap

BONTANG – Unit Reskrim Polsek Bontang Utara, dengan bantuan unit Opsnal Satresnarkoba Polres Bontang, melakukan penangkapan terhadap seorang terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Senin (29/5/2023) pukul 22.00 WITA. Terduga pelaku dengan inisial FR ditangkap di Jalan Selamet Riyadi, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.

Kapolres Bontang, melalui Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan terhadap FR berdasarkan informasi mengenai penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kemudian, FR menjalani penggeledahan yang menghasilkan penemuan 11 plastik klip berisi sabu sebagai barang bukti.

“Unit Reskrim Polsek Bontang Utara bekerja sama dengan anggota Satresnarkoba Polres Bontang melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang bernama FR. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 11 plastik klip kecil yang berisi butiran kristal yang diduga sebagai narkotika jenis sabu,” jelas Iptu Mandiyono pada Selasa (30/6/2023).

Mandiyono menambahkan bahwa terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di Polsek Bontang Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 11 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 4,96 gram, 1 unit ponsel merek OPPO warna hitam, 1 lembar kertas tisu, dan 1 unit sepeda motor Beat warna merah muda hitam.

BACA JUGA :  Fasilitas Penunjang Prokes Telah Disiapkan, KPU Minta Warga Tak Takut Datang ke TPS

“Barang bukti telah diamankan di Polsek Bontang Utara untuk proses penyelidikan,” kata Mandiyono.

Terhadap terduga pelaku akan dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (yah)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img