Beranda SAMARINDA Bawa 5 Gram Sabu-sabu, Pemuda Diciduk di Jalan

Bawa 5 Gram Sabu-sabu, Pemuda Diciduk di Jalan

0
Barang bukti sabu-sabu yang disita polisi dari tangan Aris Syahbana.

SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda meringkus Aris Syahbana alias Komeng karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (24/11/2021). Dari pemuda berusia 21 tahun ini polisi menyita sabu-sabu seberat 5,00 gram bruto. Selain itu, polisi juga menangkap Pendy (31) yang memberikan sabu-sabu kepada Aris.

Pengungkapan ini berawal dari laporan di Jalan Hasan Basri Gang 2 Blok E RT 23 Kelurahan Temindung Permai, Kacamatan Sungai Pinang sering menjadi lokasi transaksi narkoba. Polisi lalu melakukan pengintaian. Rabu (24/11/2021) sekitar pukul 21.30 Wita, polisi melihat seorang laki-laki melintas dengan mengendarai motor matic Honda Beat KT 3547 IN warna hitam.

Polisi langsung menghampiri pemuda tersebut. Saat itu si pemuda membuang suatu bungkusan. “Saat kami amankan pelaku sempat membuang sesuatu, tetapi kami (polisi, Red.) lihat. Pas kami periksa ternyata poket sabu-sabu seberat 5,00 gram bruto,” ucap Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto, Sabtu (27/11/2021).

Pemuda itu bernama Aris Syahbana alias Komeng. Saat diinterogasi, Aris mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari Pendy (31), warga Jalan Kesehatan Dalam (Pulau Indah) RT 34 Kelurahan Sempaja Selatan Kecamatan Samarinda Utara. “Setelah itu kami mendatangi rumah Pendy dan mengamankan pelaku bersama satu unit handphone miliknya,” jelas Rido.

Kepolisian masih memeriksa Pendy untuk mengetahui asal sabu-sabu tersebut. “Kami masih meminta keterangan dari pelaku (Pendy, Red.), karena seperti yang kita ketahui, Gang Pulau Indah termasuk kawasan rawan narkoba. Masih kami dalami (selidiki, Red.) terus,” tutupnya. (vic)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version