SAMARINDA – Perairan menjadi salah satu jalur membawa hasil alam Kaltim. Akan tetapi, kepolisian mengaku sulit mengungkap batu bara ilegal di perairan. Dalihnya, dokumen belayar batu bara selalu bisa dilengkapi pembawanya. Alasan tersebut dinilai aktivis antitambang mengada-ada. Penyelidikan batu bara seharusnya tak berhenti sampai mengecek dokumen perjalanan.
Mengenai kesulitan membuka tabir gelap batu bara di perairan disampaikan oleh Direktur Kepolisian Perairan dan Udara, Kepolisian Daerah Kaltim, Komisaris Besar Polisi Tatar Nugroho. Masalahnya, kata dia, ketika petugas kepolisian meminta diperlihatkan dokumen belayar, para pembawa kapal yang mengangkut batu bara selalu bisa memenuhi permintaan tersebut. “Kalau dokumennya enggak lengkap, pasti kami tindak,” kata Kombespol Tatar Nugroho kepada kaltimkece.id jaringan mediakaltim.com, pekan lalu.
Ada sejumlah dokumen perjalanan di perairan. Di antaranya, sebut Tatar, surat perintah jalan dari perusahaan dan persetujuan berlayar dari otoritas pelabuhan, termasuk surat izin melewati pelabuhan. Kemudian surat keterangan asal barang serta bukti pembayaran royalti sandar di pelabuhan.
“Biasanya, itu semua sudah lengkap kalau sudah di laut. Kalau enggak, mereka enggak mungkin berani jalan, risikonya terlalu besar,” ulas Direktur Polairud, Polda Kaltim.
Menurut Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang Kaltim, Pradarma Rupang, alasan Polairud tersebut mengada-ada. Mestinya, kata Rupang, polisi tak sebatas melihat legalitas belayar, tapi juga ke hulu pengadaan dokumen berlayar. Sebab, hasil penyelidikan Jatam menemukan, para pembawa batu bara ilegal kerap menggunakan dokumen berlayar bodong. Ada juga batu bara ilegal yang ditampung di kapal pembawa batu bara resmi. Polisi, ujar Rupang, seharusnya jeli melihat modus tersebut.
“Tidak semua dokumen berlayar itu sah atau legal. Sebagian modus pelaku adalah memalsukan dokumen berlayar dari perusahaan pemegang izin resmi,” kata Rupang dikonfirmasi pada Kamis, (19/8/2021).
Dia menyebut, hampir semua batu bara Kaltim, baik legal maupun ilegal, diangkut menggunakan kapal via Sungai Mahakam atau laut. Hanya sedikit yang diangkut menggunakan angkutan darat. Saat ini, Jatam mencatat, terdapat 185 dermaga khusus bongkar-muat batu bara di Kaltim. Polisi dianjurkan turut menyelidiki pelabuhan-pelabuhan tersebut.
“Beberapa kali terungkap, sejumlah pemegang izin resmi memfasilitasi pelabuhannya untuk tempat bongkar-muat batu bara haram,” tutup Rupang. (kk)