SAMARINDA – Penyebab kematian Suharni Salihi (49) akhirnya terjawab. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda, Komisaris Polisi Yuliansyah memastikan perempuan tersebut tewas karena dicekik. Tersangka adalah Jabarudin (34), teman lelaki korban. Kepada polisi, tersangka mengaku telah menikah siri dengan korban selama satu tahun.
Suharni Salihi ditemukan tewas oleh warga di sebuah indekos Jalan Pelita IV, RT 26, Kompleks Perumahan Sambutan Asri, Kecamatan Sambutan pada Minggu, 15 November 2020 sekira pukul 01.30 wita.
Kompol Yuliansyah mengatakan jika sebelum pembunuhan itu terjadi, tersangka dan korban terlibat cekcok pada Sabtu malam, 14 November 2020 sekira pukul 21.30 Wita. “Tersangka mengucap kata-kata kasar. Menunduh korban memiliki simpanan lain. Saat korban tidur (Minggu, 15 November 2020 sekira pukul 01.00 Wita) dicekik tersangka. Dengan posisi kaki dan tangan korban ditahan dengan kaki tersangka. Cekikan itu yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Kompol Yuliansyah.
Saat tersangka memastikan korban telah tewas, tersangka lari ke rumah ibu kandungnya di daerah Sungai Kapih. Kepada ibunya, tersangka menyampaikan telah membunuh korban. Tersangka mengaku emosi kepada korban dan gelap mata hingga melakukan hal tersebut. Setelah pengakuan tersangka itu, ibu tersangka lalu menelpon ke Polsekta Samarinda Kota terkait hal yang dilakukan oleh anaknya.
“Saat polisi datang tersangka sudah melarikan diri. Komunikasi hilang timbul. Tersangka pernah bilang mau menyerahkan diri. Dari hasil penyelidikan di lapangan info ada di daerah Kubar (Kutai Barat). Tim ke sana dan berhasil menangkap di Jalan Poros Tengah jalur lintas Kubar. Diduga tersangka akan melarikan diri ke Muara Teweh, Kalimantan Tengah, karena ia memiliki keluarga di sana,” lanjut Kompol Yuliansyah.
Informasi lain yang diperoleh, tersangka Jabarudin (34) merupakan pekerja serabutan. Bersama korban, Suharni Salihi, kedua menjalin cinta hingga berencana menikah. Namun pernikahan korban dan tersangka yang sudah didepan mata akhirnya batal. Tersangka melarikan diri pada hari pernikahannya dengan korban yang sedianya akan digelar di Palu, Sulawesi Tengah.
Tersangka melarikan diri dengan membawa uang mahar pernikahan Rp 13 juta dan satu handphone. Korban melaporkan tersangka ke Polres Palu. Jabarudin pun masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Palu.
Tak kunjung didapatkan, korban diinformasikan menyusul tersangka ke Samarinda karena sebelum tersangka pernah membawa korban menemui keluarga tersangka di Kota Tepian. Pekan lalu, antara pelaku dan korban sempat dilakukan mediasi di Polsek Samarinda Kota terkait dugaan kasus penggelapan.
Sebelum tertangkap, autopsi telah digelar dokter forensik, untuk mengetahui penyebab kematian korban. Luka di bola mata kiri tampak bengkak, terdapat bintik perdarahan pada selaput kelopak mata kanan dan kiri, luka lecet pada leher kanan dan kiri.
Selain itu, ada bintik perdarahan pada kulit leher depan dan samping, serta resapan darah pada jaringan di bawah leher, dan terdapat bintik perdarahan pada trakea (saluran napas).
Dokter Forensik RSUD AWS Kristina Uli melakukan autopsi pada Minggu (15/11) pukul 20.00–22.30 Wita untuk melengkapi penyelidikan kepolisian. “Hasil autopsi cocok, dan ditemukan ada luka bekas cekik di leher korban,” tegas Yuliansyah. (kk/red)