BONTANG – Dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang Basri Rase – Chusnul Dhihin menempuh jalur hukum dengan menggugat KPU Bontang ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Tim Basri-Chusnul telah mengajukan permohonan sengketa pemilihan, Senin (20/5), yang merupakan hari terakhir dalam pengajuan permohonan.
“Sudah (ajukan permohonan,Red.), lewat kuasa hukum kami,” kata Udin Mulyono saat dikonfirmasi, Senin (20/5/2024).
Udin mengatakan semua upaya diberikan kepada kuasa hukum tim relawan Basri – Chusnul dalam upaya akhir untuk menuju jalur independen.
“Yang jelas kuasa hukum meminta untuk melakukan pembukaan ke Silonkada untuk melakukan submit dokumen,” katanya.
Selain itu, ia mengatakan ini upaya akhir dalam menjalankan jalur independen. Ia juga telah menyiapkan dua dokumen yang sebelumnya belum disubmit di Silonkada.
“Menunggu keputusan dari Bawaslu. Dua dokumen sudah disediakan karena keterlambatannya yang sebelumnya. Fisik sudah diserahkan ke KPU. Ada bukti berita acara tanda tangan,” jelas Udin Mulyono.
Sementara itu, kuasa hukum tim Basri – Chusnul, Hefni Efendi, mengatakan pihaknya mengajukan permohonan untuk membuka kembali Silonkada yang sebelumnya terlambat dalam mensubmit data dokumen.
“Silon itu kan terakhir terlambat. Jadi kami mengajukan permohonan untuk membuka Silon. Ada tiga poin, membuka Silon, mensubmit dokumen, dan meminta tambahan waktu. Tapi ini kewenangan KPU, yang jelas poin utamanya untuk bisa melakukan submit,” katanya.
Penulis: Yahya Yabo
Editor: Agus S