SAMARINDA– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengungkap satu jaringan peredaran narkotika di wilayah Kota Samarinda untuk dilakukan pemusnahan Barang Bukti (BB).
Pada 11 Oktober 2023, BNNP Kaltim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dikawasan Jalan Kahoi Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, terdapat kegiatan peredaran narkotika jenis sabu.
Dari penindakan pertama, tim mengamankan seseorang berinisial RB yang kedapatan membawa 10 bungkus poket sabu siap edar. “Tim melanjutkan pengembangan terhadap pelaku lain. Berdasarkan pengakuan RB, di mana sabu yang ada padanya didapat dari seseorang berinisial RM,” jelas Kasi Plt Intelijen Dwi Wibowo, Selasa (7/11/2023).
Kemudian, di hari yang sama tim BNNP Kaltim mendapati RM di sebuah tempat Billiard di Jalan Antasari. Hasil penggeledahan terdapat 9 poket sabu, yang disimpan dalam dompet kecil, 1 unit handphone yang digunakan untuk komunikasi dengan konsumen. “Hasil dari pengembangan yang didapatkan dari keterangan RM, ia diberikan narkotika diketahui berinisial AL,” ujarnya.
Diketahui, 9 bungkus plastik kecil berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu, dengan berat 4.87 gram.
AL langsung diamankan di kediamannya Jalan Kahoi. Dan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 44.05 gram, dan 1 unit handphone. “Pelaku serta seluruh barang bukti diamankan di BNNP Kaltim. Barang bukti pun dimusnahkan. AL adalah bandar sabu,” tutup Dwi.
Pewarta : Ernita
Editor : Nicha Ratnasari