spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Baru Bebas Juni, Pengedar Tertangkap Lagi Bawa Sabu Senilai Rp 50 Juta

SAMARINDA- Penjara ternyata tak berhasil membuat ER jera kemudian berhenti melanggar hukum. Buktinya, baru bebas pada Juni lalu, polisi kembali menangkap pria 26 tahun itu. Perkara yang membelitnya juga sama. Narkoba!

ER ditangkap di sebuah hotel di kawasan Sungai Pinang pada Sabtu (22/8/2020). Anggota Polsekta Sungai Pinang menangkapnya dini hari, setelah mendapat info dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang akan menjual sabu-sabu dalam jumlah cukup banyak.
Setelah didapat informasi yang valid, akhirnya Sabtu sekitar pukul 02.10 Wita, kepolisian menggerebek kamar yang disewa ER. Saat hendak ditangkap, ER sempat berusaha membuang barang bukti ke tong sampah.

Namun usahanya gagal sebab petugas keburu melihat aksinya itu. Dari hasil penggeledahan didapat sabu senilai Rp 50 juta sebarat 59 gram yang dikemas dalam 5 paket. Agar tak mudah dicurigai paket barang haram tadi dibungkus dengan plastik kemasan kopi.

“Lima paket sabu-sabu tersebut akan dipecah lagi dalam poket-poket kecil. Laki-laki dalam hotel tersebut diduga sedang menunggu pelanggan untuk bertransaksi,” sebut Kapolsekta Sungai Pinang, Ajun Komisaris Polisi Rengga Puspo Saputro.

Selain sabu-sabu disita pula satu timbangan digital, dua bundel plastik klip kecil, dan uang tunai Rp 900 ribu. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 huruf a UU RI No.35/ 2009 tentang Narkotika. (kk/red2)

Jangan Lewatkan Berita Terkini dari MediaKaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami:

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti