BONTANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang kembali membekuk seorang residivis kasus barang haram berinisial RU (30) warga Desa Susuk Dalam Rt. 05 Kec. Sandaran Kabupaten Berau, Sabtu (25/7/2020) malam.
Wanita ini ditangkap diĀ Jl Balikpapan Rt 11 Kelurahan Gn. Telihan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip yang berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 30.66 gram.
Selain Narkotika jenis sabu, Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit HP merek ASUS warna biru, 1 unit HP merek Nokia warna hitam dan 1 lembar kertas putih bukti transfer.
Kepada polisi, RU menerangkan bila barang haram itu dibeli dari Samarinda tepatnya dari daerah Lempake hendak dibawa ke Berau. Namun saat singgah di rumah temannya di Bontang ditangkap polisi.
RU singgah dirumah temannya bernama A dengan maksud berganti pembalut, namun saat turun dari mobil yang ditumpangi melihat seseorang yang dicurigai seorang polisi, kemudian RU membuang barang haram ke tanah didepan mobil yang ditumpanginya.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, SIK. MH melalui Kasat Reskoba AKP I Gusti Ngurah Suarka, SH membenarkan anggota telah mengamankan seorang wanita dan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 30,66 gram.
Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama, dia pernah dihukum dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu di Berau pada tahun 2015 yang diganjar 4 tahun 3 bulan. Tersangka baru 3 bulan bebas dari Lapas Kabupaten Berau, jelas Kasat Reskoba.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bontang. Terhadapnya Penyidik Polres Bontang menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas AKP Suyono. (red)