spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bareskrim Polri Pastikan Penyelidikan Teror terhadap Tempo Berjalan 

JAKARTA – Bareskrim Polri menegaskan penyelidikan kasus teror terhadap kantor redaksi Tempo yang terjadi pekan lalu masih berlangsung. Insiden ini, yang melibatkan pengiriman kepala babi dan bangkai tikus, memicu kekhawatiran terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Kabareskrim Polri, Komjen Polisi Wahyu Widada, menyatakan kepolisian akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Ia meminta masyarakat bersabar serta memberikan dukungan agar penyelidikan dapat segera mengungkap pelaku di balik aksi teror tersebut.

“Semua laporan dari masyarakat tentu kami sikapi, dan kami akan melakukan penyidikan dengan baik. Mohon doanya dari semua pihak,” ujar Wahyu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/3/2025).

Menurut Wahyu, penyelidikan telah dimulai dan kepolisian akan memeriksa pihak-pihak yang mengetahui detail kejadian ini.

“Saat ini kami masih dalam tahap penyelidikan. Prosesnya sedang berjalan, jadi mohon ditunggu,” tambahnya.

Kasus ini pertama kali mencuat pada Rabu (19/3/2025), ketika Tempo menerima paket misterius yang ditujukan kepada Francisca Christy Rosana, host podcast Bocor Alus Politik.

Paket tersebut berupa kotak kardus yang dilapisi styrofoam dan diterima oleh petugas keamanan Tempo pada pukul 16.15 WIB. Paket baru dibuka oleh jurnalis sehari kemudian, pada Kamis (20/3/2025), sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat styrofoam terbuka, ditemukan kepala babi dengan kedua telinganya telah terpotong. Tidak ada keterangan mengenai pengirim pada kardus tersebut.

Tiga hari setelah insiden pertama, Kantor Redaksi Tempo kembali menerima teror pada Sabtu (22/3/2025), sekitar pukul 08.00 WIB. Kali ini, teror berupa paket berisi enam bangkai tikus tanpa kepala.

Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, mengungkapkan bahwa paket tersebut dikemas dalam kotak kardus yang dibungkus kertas kado bermotif bunga mawar merah dan berisi mi instan.

Menurut rekaman CCTV, bungkusan itu dilempar oleh orang tak dikenal dari luar pagar kompleks kantor Tempo di Jalan Palmerah Barat, Jakarta Selatan, pada pukul 02.11 WIB.

“Ini adalah bentuk teror terhadap pekerja media dan kebebasan pers,” tegas Setri.

Insiden ini memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk organisasi pers dan aktivis kebebasan berekspresi, yang mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelumnya menyatakan bahwa tindakan ini merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Bareskrim Polri telah memeriksa saksi-saksi dan rekaman CCTV guna mengidentifikasi pelaku yang bertanggung jawab atas teror tersebut.

Sejumlah pihak juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa pengusutan kasus ini berjalan transparan dan tidak menghambat kebebasan pers.

Hingga kini, pelaku teror masih dalam pengejaran, dan kepolisian berjanji akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap dalang di balik aksi ini.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img