spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Barang Kebutuhan Pokok Aman, Sri Wahyuni: Jangan Panic Buying

SAMARINDA – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Sri Wahyuni memastikan ketersediaan barang kebutuhan pokok aman hingga 2,7 bulan ke depan. Penegasan itu disampaikan Sri Wahyuni usai melakukan peninjauan gedung baru Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UKM di Jalan MT Haryono, Samarinda, Jumat (8/4/2022).

“Data terakhir yang kita dapat, ketersediaan bahan pangan Kaltim cukup aman hingga 2,7 bulan ke depan. Kalau ada keterlambatan, itu karena masalah distribusi saja, terutama jalan,” tandasnya.

Mantan Kepala Dinas Parawisata Kaltim tersebut menyampaikan, setiap hari Pemprov Kaltim melaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri, melalui Biro Ekonomi dengan input data dari Disperindagkop dan UKM Kaltim. Update dan monitoring dilakukan setiap hari untuk memastikan pasokan aman, termasuk untuk minyak goreng.

“Arahan Pak Gubernur, jangan panic buying. Lebih bijak menghadapi situasi saat ini, karena sebenarnya stok tersedia cukup,” ungkap Sri Wahyuni.

Kepala Disperindagkop dan UKM Kaltim HM Yadi Robyan Noor beberapa waktu lalu, menyatakan stok bahan pokok dan penting di Kaltim aman. Meski demikian ia menerangkan terjadi kenaikan harga yang dipengaruhi kondisi ekonomi global.

BACA JUGA :  Nyanyian Anak Buah, Bikin Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Samarinda

“Jika ada kenaikan harga, itu terjadi secara nasional sebagai efek domino dari dinamika global. Dan secara historis pasti menjelang Ramadan dan Idulfitri selalu ada kenaikan permintaan konsumen 20 hingga 40 persen,” terang Roby.

Lebih lanjut Roby menerangkan, akibat pelonggaran pandemi Covid-19 yang terus melandai membuat daya beli masyarakat membaik. Apalagi terjadi pertumbuhan ekonomi, yang terus membaik pada kisaran 2% hingga 4%. Indikasinya terlihat dari produksi barang dan jasa signifikan bergerak maju atau membaik.

Roby menambahkan, khusus untuk minyak goreng curah, Pemprov Kaltim setiap hari melaporkan ketersediaan kepada Kementerian Perdagangan dan Satuan Gabungan (Satgab) di pusat yang terdiri dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Polri dan BIN.

Hal ini juga dilaporkan kepada Satgab di daerah yang terdiri dari Polda dan BIN. Selain itu, Satgab juga akan memberikan sanksi bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Pertama Satgab bertugas memastikan ketersediaan dan harga, kedua memberikan sanksi. Sanksi berupa peringatan pertama dan kedua sampai pada eksekusi,” tegas Roby. (eky/adv)

BACA JUGA :  Setelah 51 Jam, Pria yang Loncat ke Sungai Mahakam Ditemukan Meninggal
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img