spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Barang Bukti Lebih Sedikit Dihukum Lebih Tinggi

SAMARINDA– Majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan hukuman bersalah terhadap 3 terdakwa kasus peredaran sabu-sabu dari berkas perkara yang berbeda.

Ketiga terdakwa yang divonis pada Selasa (14/12/2021) siang itu adalah Achmad Al Muttaqin Abdurrahman alias Tule, Faisal, dan Ridwan.

Oleh majelis hakim diketuai Yulius Christian Handratmo didampingi hakim anggota Agus Rahardjo dan Nyoto Hindaryanto, Tule dan Faisal diganjar hukuman selama 6 tahun penjara karena terbukti mengedarkan sabu seberat 414,92 gram.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Achmad Al Muttaqin dengan hukuman penjara selama 6 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan, dan hukuman denda sebesar satu miliar rupiah subsider 2 bulan kurungan,” ucap Yulius Christian saat membacakan amar putusan.

Putusan serupa juga diberikan kepada Faisal dengan nomor perkara 693/Pid.Sus/2021/PN Smr. Hukuman yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridhayani Natsir dari Kejaksaan Negeri Samarinda.

Pada sidang sebelumnya, Ridhayani menuntut 7 tahun penjara berikut denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan. Alasan jaksa menuntut selama itu karena barang bukti sabu yang dimiliki Tule dan Faisal cukup banyak yakni 414,92 gram.

BACA JUGA :  Bhayangkari Ranting Polsek Jempang Berikan  Bantuan ke Warga Kurang Mampu

Menariknya, Ridwan yang didakwa mengedarkan 13 poket sabu seberat 11,49 gram justru dihukum lebih berat.

Majelis Hakim diketuai Muhammad Nur Ibrahim didampingi hakim anggota Nugrahini Meinastiti dan Lukman Akhmad, sepakat menghukum Ridwan selama 7 tahun 6 bulan kurungan. “Ditambah membayar denda satu miliar rupiah subsider 3 bulan pidana penjara,” kata Muhammad Nur Ibrahim.

Hukuman yang dijatuhkan pada Ridwan, lebih rendah dari tuntutan JPU Sudarto, yakni 9 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Tule dan Faisal berurusan dengan hukum setelah anggota Satreskoba Polresta Samarinda mendapat informasi  bahwa di Jalan Slamet Riyadi, Gang Rata Etam, RT 01, Nomor 27, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Singkat cerita, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Faisal pada Kamis (20/5/2021) malam. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu sebanyak 11 poket seberat 421,5 gram bruto, 1 timbangan digital warna silver, 2 bendel plastik klip, 1 unit ponsel Vivo warna ungu.

Setelah diinterogasi, Faisal mengakui jika sabu didapat dari Tule. Sampai akhirnya Tule diringkus polisi di rumahnya di Jl Kadrie Oening, Perumahan Kehutanan, Blok E, Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu.

BACA JUGA :  Wagub Dorong Penggunaan Alkes Dalam Negeri

Dalam fakta persidangan sebelumnya, Faisal mengaku memang meminta pekerjaan menjadi kurir sabu kepada Tule pada April 2021 lalu, karena telah lama menganggur.

Sedangkan perkara yang menjerat Ridwan bermula ketika pada Senin (14/6/2021) malam, dia hendak melakukan transaksi dengan calon pembeli. Bukan uang yang didapat, Ridwan malah langsung ditangkap polisi di Jl Harun Nafsi, Gang Family, RT 12, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda,

Perkara yang menjerat Tule, Faisal, dan Ridwan berkekuatan hukum tetap, setelah ketiganya tak mengajukan banding alias menerima hukuman hakim PN Samarinda. (vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img