spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bapenda PPU Terapkan Perda untuk Edukasi Ketaatan Pajak dan Retribusi

PPU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat terkait kewajiban pajak dan retribusi yang dikelola oleh dinas teknis. Langkah tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Bapenda Kabupaten PPU, Hadi Saputro, menjelaskan bahwa jenis pajak yang dikelola mencakup pajak restoran, pajak hotel, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kemudian pajak hiburan, pajak reklame, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), serta pajak mineral dan logam bukan batu.

Sementara itu, jenis retribusi yang dipungut antara lain retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pemakaian kekayaan daerah. Lalu ada retribusi pasar grosir atau pertokoan, retribusi tempat parkir, dan retribusi kepelayanan pelabuhan.

“Untuk retribusi, memang dikelola oleh dinas teknis. Misalnya, retribusi parkir dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub), namun koleksi tetap dilakukan oleh Bapenda,” jelas Hadi.

Menurut Hadi, terdapat perbedaan mendasar antara pajak dan retribusi. Pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh warga.

Sementara retribusi adalah bentuk pelayanan yang bisa diakses oleh masyarakat. Keduanya, menurutnya, akan kembali ke masyarakat dalam bentuk program-program pembangunan yang dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) demi kesejahteraan daerah.

“Harapan Kami agar masyarakat, khususnya Wajib Pajak (WP), patuh terhadap kewajiban pajaknya untuk mendukung kemajuan Kabupaten PPU,” pungkas Hadi. (ADV/DiskominfoPPU/SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti