spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bapenda Kukar Naikkan Target Pajak Daerah Tahun 2023

TENGGARONG – Badan Pendapatan Daerah Kutai Kartanegara (Bapenda Kukar), resmi menargetkan pencapaian perolehan pajak di 2023 diangka Rp 130 miliar. Target ini naik sebesar 15-18 persen dibanding tahun 2022. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bapenda Kukar, Bahari Jokosusilo, Senin (9/1/2023).

Joko mengatakan, target ini sangat realistis. Melihat perolehan pajak daerah tahun 2022 mencapai 128,67 persen, yakni diangka Rp 142,6 miliar dari target Rp 110,8 miliar. Jauh melampaui target yang dicanangkan. “Realisasinya (2021) kurang lebih tumbuh 24 persen,” ungkap Joko.

Dilanjutkan oleh Joko, Pajak Penerangan Jalan masih jadi sektor penerimaan yang tinggi sebesar Rp 57 miliar (106,92 persen). Diikuti Restoran sebesar Rp 44,3 miliar (157,11 persen), Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 23,2 miliar (142,46 persen).

Selanjutnya Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBBP2) sebesar Rp 10,7 miliar (199,10 persen) dan Pajak Air dan Tanah membukukan Rp 2,3 miliar atau sebesar 115,21 persen dari target yang dicanangkan. “Terutama (terbesar) kita dapat dari pajak restoran, PJU, PBBP2 dan BPHTB,” lanjut Joko.

BACA JUGA :  Tagih Janji Pemkot Balikpapan, Ahli Waris Cemara Rindang Tutup Puluhan Lapak PKL

Tentu ini mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kukar tahun 2022, yakni mencapai 97,98 persen yang membukukan Rp 491 miliar dari target Rp 501 miliar. Namun Joko mengklaim realisasi PAD Kukar 2022 akan menembus 100 persen lebih, karena masih ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang belum melaporkan pendapatan mereka ke Bapenda Kukar.

“InsyaAllah ketika laporan semua masuk, tercapai lebih dari 100 persen dari target PAD 2022 senilai Rp 501 miliar,” tutup Joko. (afi)

Sektor-sektor pajak daerah yang menyumbang PAD Kukar 2022 :
1. Pajak Penerangan Jalan Rp 57 miliar (106,92 persen),
2. Pajak Restoran Rp 44,3 miliar (157,11 persen),
3. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 23,2 miliar (142,46 persen),
4. Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBBP2) Rp 10,7 miliar (199,1 persen),
5. Pajak Air dan Tanah Rp 2,3 miliar (115,21 persen),
6. Pajak Reklame Rp 1,78 miliar (65,45 persen),
7. Pajak Hotel Rp 1,5 miliar (125,49 persen),
8. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Rp 728,8 juta (104,76 persen),
9. Pajak Hiburan Rp 643,7 juta (126,79),
10. Pajak Sarang Walet Rp 130,8 juta (79,61 persen),
11. Pajak Parkir Rp 121,6 juta (49,93 persen).

BACA JUGA :  Heboh MTQ Ke-44
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img