spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bapenda Ingatkan Masyarakat Bayar Wajib Pajak PBB-P2

TANJUNG REDEB – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Muhammad Said mengingatkan kepada seluruh badan usaha atau perusahaan hingga masyarakat untuk patuh dalam membayar wajib pajak.

Pasalnya, tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Berau mencapai Rp 15,193 miliar. Itu terhitung lima tahun sejak 2018 lalu.

Yang mana berasal dari badan usaha atau perusahaan 64,62 persen atau Rp 9,817 miliar dan pribadi atau masyarakat 35,38 persen atau Rp 5,375 miliar. Sementara, target serapan tahun ini yakni 85 persen atau Rp 5,500 miliar.

“Sampai semester I tahun 2023 ini baru terealisasi sebesar 30 persen,” ungkapnya.

Dijelaskannya, penyebab tunggakan tersebut lantaran pengalihan pengelolaan PBB-P2 dari Kantor Pajak Pratama Tarakan ke Pemerintah Daerah tanpa penghapusan data. Sehingga tunggakan yang diterima banyak yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Kesadaran dan dukungan Aparat Kampung/RT dalam menyampaikan SPPT PBB-P2 dan mengingatkan warganya untuk membayar PBB-P2 juga masih rendah,” jelasnya, Jumat (1/9/2023).

Pihaknya akan melakukan sosialisasi secara berkesinambungan baik langsung maupun melalui media untuk memberikan edukasi dalam upaya meningkatkan kepatuhan kepada wajib pajak.

BACA JUGA :  Pembangunan Rumah Sakit Baru Akan Terlaksana, Bupati: Agar Pelayanan Kesehatan ke Masyarakat Lebih Maksimal

Selain itu juga akan melakukan verifikasi dan validasi atas tunggakan PBB-P2 pada 13 kecamatan di Berau. Serta, melakukan kerjasama dengan aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Berau selaku pengacara negara untuk melakukan pendampingan dalam penagihan pajak.

“Yang tidak kalah penting juga membuat Surat Edaran Bupati yang ditujukan kepada Kepala OPD dan Camat atau Lurah serta Kepala Kampung agar mempersyaratkan bukti lunas PBB-P2 Tahun berjalan dalam setiap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat,” terangnya.

Sejauh ini pihaknya telah melakhkan berbagai upaya peningkatan pelayanan berupa pengelolaan PBB-P2 dengan meluncurkan aplikasi baru yaitu Sistem informasi Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (SIP-PBB) dimana wajib pajak dapat diakses secara online. Termasuk melakukan pendaftaran dan mencetak SPPT PBB serta dapat melihat tunggakan PBB.

“Kami juga bekerjasama dengan Bank RKUD untuk membuka portal pembayaran guna memudahkan wajib pajak untuk membayar pajak secara online kapan dan dimanapun berada,” tutupnya. (mnz/dez)

Pewarta: Amnil Izza
Editor: Dezwan

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img