TENGGARONG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mempercepat penyelesaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di tahun 2022. Dari 25 propemperda yang harus diselesaikan, 90 persen diantaranya optimistis bisa dirampungkan dalam tahun ini.
Ketua Bapemperda DPRD Kukar Ahmad Yani menjelaskan, perlu kerja bersama antara DPRD dan Pemkab Kukar.
Dalam hal penyelesaiannya, seperti pemberian naskah draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD Kukar. Termasuk memberikan jawaban ketika diperlukan oleh tim panitia khusus (pansus) yang menggodok raperda tersebut.
“Selama pemkab konsen dan sepakat dalam menyelesaikannya (raperda),” ujar Yani belum lama ini.
Hingga medio Oktober 2022 ini, dari 25 raperda yang menjadi target diselesaikan, sudah dibahas sebanyak 50 persen. Ditambah 5 raperda yang dibahas pada Senin (17/10/2022) lalu. Atas dasar itu ia optimistis target bisa tercapai.
Jumlah itu, lanjut Ahmad Yani, belum termasuk 3 raperda inisiatif dari DPRD Kukar. Diantaranya Raperda terkait Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), raperda bangunan di tepi sungai dan narkotika.
Ia mengharapkan, pansus yang dibentuk maupun OPD terkait bisa bekerja dengan maksimal sebab sudah menjadi tugas dan fungsi l DPRD dalam hal pembentukan peraturan daerah (perda).
“Termasuk OPD yang terkait Raperda, ketika disahkan dan pembahasan harus ikut bersama pembahasan dan mendukung kerja pansus,” tutup Yani. (adv/afi)