TENGGARONG – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) sedang berfokus menyelesaikan target peraturan daerah, yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023.
Sebanyak 25 raperda, optimis akan selesai tepat waktu. Termasuk raperda-raperda di luar Propemperda 2023, seperti yang disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar, Ahmad Yani.
Yani menjelaskan, kini sudah 75 raperda yang sudah selesai dan sedang tahapan pembahasan di DPRD Kukar. Sementara 25 persen raperda lainnya, akan segera dibahas.
“Kalau yang lain sudah berproses dan itu sudah ditangani pansus dan tinggal difasilitasi dengan provinsi, setelah itu disahkan,” ungkap Yani pada mediakaltim.com, Rabu (13/9/2023).
Disebutkan, ada sebanyak 4 raperda yang dianggap perlu untuk segera dibahas bersama di DPRD Kukar. Namun ujar Yani, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar belum kunjung menyampaikannya. Di antaranya terkait pajak, retribusi daerah, hingga raperda terkait Badan usaha Milik Daerah (BUMD).
Begitupun dengan raperda-raperda yang di luar Propemperda 2023, akan tuntaskan. Selain bersifat wajib, pengesahannya pun hanya tinggal menunggu jadwal dari DPRD Kukar untuk disidangkan secara paripurna. Seperti Perda APBD tahun 2024, Perda APBD Perubahan Kukar 2023, Perda Pertanggungjawaban APBD 2022.
“Maksudnya itu di luar Propemperda, jadi ada 25 raperda yang memang harus kita selesaikan di tahun ini,” tutup politisi PDI Perjuangan itu. (adv)
Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha Ratnasari