SANGATTA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim memiliki sederet agenda kerja yang akan segera di laksanakan. Salah satunya menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang belum disahkan pada periode sebelumnya.
“Masih ada 6 Raperda periode lalu yang masih kita bahas, dua sudah kita selesaikan, kemudian dua masih dalam proses di bagian hukum dan Kemenkumham Provinsi Kaltim dan informasinya juga sudah selesai. Dua sisanya yakni terkait Raperda Ketertiban Umum dan RPJPD,” papar David Rante, Senin (11/11/2024).
Memang tidak spesifik diatur tentang tenggat waktu yang diperlukan untuk pembahasan satu Raperda. Namun, Anggota Komisi B DPRD Kutim ini menyebut, pihaknya akan segera memutuskan untuk menyelesaikan seluruh Raperda yang masih tersisa sebelum membahas Raperda yang baru.
“Jadi kita dikejar waktu, nanti kita buat matrixnya, misalnya Raperda ini harus selesai dua bulan. Karena memang muatan substansinya berbeda-beda. Karena mungkin substansinya membutuhkan referensi yang lebih banyak. Jadi membutuhkan waktu lebih dan sebagainya,” bebernya.
Selain itu, dalam proses penyusunan Raperda, David Rante menyebut, juga harus memperhatikan aturan yang lebih tinggi. Salah satu contohnya terkait Raperda Ketertiban Umum yang harus menunggu regulasi yang dikeluarkan oleh pusat berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang akan dijadikan sebagai salah satu acuan dalam penyusunan Raperda tersebut.
“Karena tanpa PP, kita akan kesulitan untuk melihat acuan apa yang akan kita gunakan,” pungkasnya. (Ref/adv)
Pewarta : Ramlah Effendy
Editor : Nicha R