SAMARINDA– Pergub 49 Tahun 2020 menurut Wakil Ketua DPRD Kaltim M Samsun menghambat legislator untuk memberikan bantuan keuangan kepada masyarakat. Padahal menurutnya, banyak aspirasi masyarakat yang butuh penanganan namun tak membutuhkan anggaran yang besar.
Sebagaimana termaktub dalam Pasal 5 poin ke 6 Pergub 49 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah, disebutkan besaran bantuan keuangan miniman Rp 2,5 miliar per paket kegiatan. Hal ini dikatakan Samsun bertentangan dengan aspirasi masyarakat di lapangan yang membutuhkan bantuan keuangan.
Dari hasil reses, anggota DPRD dapil Kutai Kartanegara ini mengatakan, mayoritas aspirasi masyarakat adalah tentang sarana prasarana. Perbaikan infrastruktur seperti normalisasi irigasi, air bersih untuk warga, hingga pembangunan rumah ibadah. Anggaran yang dibutuhkan, menurut Samsun tidak terlalu besar per paket kegiatannya, namun terbentur Pergub yang ditandatangani Gubernur Kaltim Isran Noor tersebut.
“Kita nggak bisa realisasikan dalam waktu dekat. Karena Pergub 49 mengatakan tidak boleh untuk bansos hibah lebih dari 250 juta rupiah dan untuk kegiatan di bawah Rp 2,5 miliar. Ini menjadi hal yang dilematis, bagi masyarakat untuk mendapat hak pembangunan,” jelasnya.
Untuk itu Politisi PDI Perjuangan ini meminta Pemprov Kaltim segera merevisi Pergub 49/2020 tersebut, agar aspirasi masyarakat yang sering ditampung kala legislator reses dapat direalisasikan.
“Tetap kita akan tampung dan akan perjuangkan. Tapi kita minta pergubnya direvisi. Kalau tidak, tidak bisa memenuhi kebutuhan masyarakat,” tandasnya. (eky)