spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Banyak Warga Gantungkan Hidup dari Pantai, Disbudpar PPU : Perlu Tim Khusus Penerapan Batas Sempadan Pantai

PPU – Garis sempadan pantai atau garis pantai telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai. Nantinya hal ini harus dimasukkan ke dalam Rancangan Tata Ruang dan Wilayah mulai dari tingkatan kabupaten.

Jarak batas sempadan pantai telah ditetapkan sepanjang 100 meter dari bibir pantai dan pengelolaannya masuk ke pemerintahan. Dalam peraturan tersebut, penting diingat bahwa penetapan ini diatur demi menjaga dan melindungi ekosistem pesisir, warga pesisir, ruang publik juga akses air dan limbah.

Kepala Bidang Pariwisata dan Pemasaran, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Penajam Paser Utara (Disbudpar) , Juzlizar Rakhman mengatakan pihaknya masih terus melakukan sosialisasi dan pemahaman kepada warga terkait hal tersebut. Menurutnya, perlu pembentukan tim khusus terkait pengelolaan daerah garis pantai. “Jika melihat peraturan ya pasti habis masyarakat, kan kasihan,” terangnya.

Juzlizar membenarkan bahwa sebagian besar pengelolaan wisata pinggir pantai dikelola langsug oleh warga sekitar. Walaupun menurutnya, Pemerintah Kabupaten PPU mampu bertindak tegas, namun perlu pertimbangan yang panjang. “Kalau mau begitu, bisa satu kelurahan habis, misal di Kelurahan Kampung Baru,” jelasnya.

BACA JUGA :  Dampak El-Nino, Pemkab PPU Salurkan 296.970 Kilogram Beras CPP

Ia juga berharap Pemkab PPU memiliki tim khusus terkait dengan sosialisasi batas sempadan pantai. Bahkan pihaknya juga telah membuka pembicaraan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Ya kami sudah buka pembicaraan ke BPN, bahkan ke kelurahan setempat terkait dengan batas sempadan pantai,” katanya.

Menurutnya, banyak warga yang menggantungkan dirinya dengan wisata pantai. Terlebih untuk daerah Penajam hingga Bere-Bere kurang lebih panjangnya 17 kilometer. “Itu belum lagi sampai Teluk Balikpapan, makanya pasti sulit untuk menerapkan peraturan tersebut,” pungkasnya.

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img