SAMARINDA – Anggota DPRD Komisi I, Dr. H.J. Jahidin S. SH MH, mengungkapkan bahwa banyak masalah sengketa lahan yang terjadi di Kalimantan Timur, terutama dalam kasus sengketa lahan perkebunan masyarakat dan perusahaan tambang batu bara. Masalah ini disebabkan oleh tindakan perusahaan yang terlalu agresif dalam menggarap lahan, sehingga melebihi batas lahan yang seharusnya.
“Perusahaan tambang batu bara sering kali membeli lahan dengan ukuran tertentu, tetapi saat mereka menggarap lahan tersebut, mereka juga merusak lahan warga yang belum dibayar. Mereka bisa saja membeli kambing, tapi yang mereka bawa pulang adalah kerbau. Mereka membeli sebidang lahan, namun melewati batas yang telah ditetapkan.” Jelas anggota komisi I DPRD Kaltim ini.
Hal ini menjadi sumber masalah sengketa yang memerlukan waktu yang lama dan beberapa pertemuan untuk mencapai keputusan bersama. Ketika perusahaan tambang terpojok dan kalah dalam sengketa, mereka seringkali mengulur waktu pembayaran, serta memberikan harga yang tidak layak kepada masyarakat.
“Masyarakat yang sudah lelah dengan situasi ini seringkali menerima harga yang tidak adil dari perusahaan,” ungkapnya.
Sengketa lahan antara perusahaan tambang batu bara dan masyarakat menjadi isu yang kompleks dan membutuhkan penyelesaian yang adil dan transparan. Karenanya, kasus ini harus jadi perhatian bagi pemerintah provinsi (Pemprov) Kaltim
“Saya berharap hal ini menjadi perhatian penting agar tidak ada kesewenang-wenangan perusahaan terhadap masyarakat,” pungkasnya. (Han/ADV/DPRDkaltim)
Pewarta : Hanafi
Editor : Nicha R