SAMARINDA– Anggota DPRD Kaltim Jahidin S menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Perda No 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Hotel Royal Park, Kecamatan Sungai Pinang.
Dalam acara tersebut, Jahidin menerangkan pentingnya seluruh elemen termasuk aparat kepolisian yang menjadi undangan dalam Sosper, mengenal soal bantuan hukum. Jahidin mengatakan, bantuan hukum sifatnya gratis, ditujukan bagi masyarakat tidak mampu, dengan sejumlah persyaratan yang telah termuat dalam Perda.
“Aparat penegak hukum garis terdepan dan harus paham ketika masyarakat berhadapan dengan hukum. Dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang memberikan konsultasi, pendampingan hukum dan lainnya kepada masyarakat,” terang Jahidin, Sabtu (11/6/2022).
Dalam penerapannya, ia meminta pemerintah dari mulai tingkat RT, berperan aktif agar bantuan hukum ini tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Yang tahu kondisi masyarakatnya RT, jadi di sini saya meminta harus aktif dan jeli melihat yang memang membutuhkan. Karena surat keterangan tidak mampu ini ‘kan dari RT dulu,” ucapnya.
Sebagai informasi, Sosper menghadirkan narasumber Rusdiono dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Samarinda. Sejumlah purnawirawan polisi ikut hadir sebagai undangan.(eky)