PENAJAM – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Desa Api-api, Kecamatan Waru, diringkus Polres Penajam Paser Utara (PPU) karena kedapatan membantu suaminya mengedarkan sabu-sabu.
M (41) kini harus berurusan dengan hukum karena memiliki 6 paket sabu. Sebaliknya sang suami E, yang tak lain pemilik sabu, kini dinyatakan buron sebab berhasil kabur kala polisi mendatangi rumahnya.
Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kapolsek Babulu AKP Nuryatman menjelaskan, kasus ini terkuak setelah Unit Reskrim Polsek Babulu menangkap AS (26) di Desa Labangka pada Kamis (26/11) sore.
“Dari pengakuannya narkoba yang dimilikinya berasal dari seseorang bernama E yang berasal dari Desa Api-Api,” ujar Nuryatman, Selasa (29/11/2022).
Aparat kemudian mendatangi rumah E, namun tak ada di tempat. Saat digeledah, didapati 6 paket sabu siap edar. “Hanya didapati istrinya M, sedang berada di rumah. Anggota langsung melakukan penggeledahan dan tersangka M menunjukkan tempat menyimpan narkoba,” terangnya.
Saat diinterogasi, sambung Nuryatman, M mengakui barang haram tersebut milik suaminya. M juga mengaku ikut membantu dalam mengedarkan sabu.
Selain barang bukti narkoba, disita pula 1 buah kotak senter warna hijau, 1 buah tas kain motif daun, 1 unit handphone, dan uang tunai Rp 3,55 juta. Adapun M disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. “Saat ini tersangka M sudah di amankan di Mapolsek Babulu untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pencarian terhadap E,” tutupnya. (sbk)