spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bantu Percepatan Pembangunan, Satgas TMMD Kubar Kerjakan Semenisasi Jalan Siang-Malam

MAHAKAM ULU – Sebanyak 30 prajurit TNI-AD dari Kodim 0912 Kabupaten Kutai Barat saat ini tengah melaksanakan kegiatan fisik dan nonfisik di Kampung Laham, Kecamatan Laham, Kabupaten Mahakam Ulu. Para prajurit tersebut tergabung dalam Satgas TMMD Wilayah Batas ke-123 Tahun 2025.

Selama satu bulan penuh, puluhan prajurit TNI ini mengerjakan proyek semenisasi jalan sepanjang 700 meter dengan lebar 4 meter dan ketebalan 20 sentimeter.

Program TMMD ini dilaksanakan oleh Kodim 0912 Kutai Barat guna membantu Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu dalam percepatan pembangunan infrastruktur jalan serta kemajuan daerah di wilayah perbatasan.

Dalam pelaksanaan pengerjaan semenisasi jalan tersebut, anggota Satgas TMMD ke-123 Kodim 0912 Kutai Barat dibantu oleh warga setempat. Keterlibatan warga dalam pembangunan ini sudah berlangsung sejak dimulainya program TMMD di Kampung Laham.

“Untuk mempercepat pencapaian pembangunan semenisasi jalan sesuai target, anggota Satgas TMMD bersama warga bekerja siang hingga malam hari,” ujar Dan-SSK Satgas TMMD ke-123, Kapten Arm Sutrisno, Jumat (7/3/2025).

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan TMMD ke-123 tahun 2025 ini bertepatan dengan bulan suci Ramadan, serta kondisi cuaca yang tidak menentu, sehingga pengerjaan semenisasi jalan dilakukan pada siang dan malam hari.

“Pengerjaan semenisasi jalan pada malam hari dilakukan dengan penerangan seadanya,” terang Kapten Sutrisno.

Meski demikian, anggota Satgas TMMD dan warga tetap semangat bergotong royong guna mewujudkan pembangunan infrastruktur jalan yang lebih baik, yang nantinya akan dinikmati oleh masyarakat Kecamatan Laham.

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img