spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bantah Ada Potensi PSU, Bawaslu Kukar Hanya Akui Ada Kesalahan Penulisan Akibat Petugas Kelelahan

TENGGARONG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) benarkan terjadi kekeliruan dalam penulisan data di formulir C hasil Pemilu di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Meski begitu, Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo menegaskan tidak ada potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kukar.

Ia menerangkan, awalnya Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memang menerima laporan melalui aplikasi tentang potensi PSU yang dibuat oleh Pengawas TPS di Kukar. Namun setelah dilakukan pengecekan oleh Bawaslu kabupaten, laporan yang dimaksud ternyata tidak mengarah ke PSU.

“Itu salah pemahaman teman-teman PTPS, yang mereka maksud itu bukan PSU. Seperti contohnya kesalahan penulisan di formulir C itu dimasukkan sebagai PSU, padahal kategori PSU bukan itu,” sebut Teguh, Rabu (21/2/2024).

Untuk diketahui, PSU adalah salah satu tahapan Pemilu yang dilakukan apabila terjadi hal-hal tertentu pada saat hari pencoblosan berlangsung. Kriteria mengenai PSU diatur dalam Pasal 372 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 temtang Pemilu.

Dalam aturan tersebut, dinyatakan bahwa pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam atau kerusakan, yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

BACA JUGA :  Liburan Berujung Tragis, Bocah 10 Tahun Tenggelam di Pantai Panritalopi Muara Badak

Selain itu, PSU juga dapat terjadi apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS. Terbukti terdapat beberapa keadaan seperti, pembukaan kotak suara atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat, pada surat suara yang sudah digunakan. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.

Terakhir, PSU dapat dilakukan jika ditemukan pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

“Jadi memang ada laporan PSU di Kukar, tapi setelah dilakukan pengecekan unsurnya tidak terpenuhi,” terangnya.

Meski begitu, Teguh mengakui memang terjadi cukup banyak kesalahan penulisan dalam formulir C hasil. Ia mengatakan kesalahan tersebut langsung dilakukan perbaikan sehingga sesuai dengan jumlah perhitungan suara dan bukan bagian dari unsur untuk melakukan PSU.

BACA JUGA :  Bawaslu RI Rekomendasikan Cabup Kukar Edy Damansyah Dibatalkan

“Hasil laporannya teman-teman memang ada benerapa TPS itu ada kesalahan penulisan. Mungkin karena faktor kelelahan ya, karena ada yang sampai jam 5 pagi penghitungan itu,” ujarnya.

“Kesalahan penulisan itu langsung di lakukan perbaikan, karena sekarang juga kan pleno sedang berjalan di kecamatan, langsung dilakukan perbaikan di situ kalo ada kesalahan. Wajar saja menurut saya kesalahan penulisan karena kelelahan kan,”pungkasnya.

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img