spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bankaltimtara Buka Suara soal Kasus Raibnya Dana Nasabah Rp300 Juta

SANGATTA– Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara) akhirnya angkat bicara terkait kasus raibnya dana nasabah sebesar Rp300 juta yang sempat menghebohkan publik. Pihak bank menyatakan tengah melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap penyebab hilangnya dana tersebut dan memastikan hak nasabah tetap terlindungi.

“Kami memahami kekhawatiran yang muncul di masyarakat dan nasabah terkait kejadian ini. Saat ini, kami sedang berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyelidiki kasus ini secara transparan dan menyeluruh,” ujar Pemimpin Departemen Hubungan Korporasi Bankaltimtara, Nurul Sulaiha saat dikonfirmasi, Sabtu (15/3/2025).

Nurul mengungkapkan pihaknya berkomitmen untuk mengikuti seluruh tahapan hukum secara transparan dan profesional.

“Kami meminta semua pihak bersabar hingga proses hukum memberikan hasil yang jelas, sekali lagi kami menegaskan bahwa kepercayaan dan keamanan dana nasabah selalu menjadi prioritas utama kami,” tambahnya.

Kasus ini bermula ketika seorang nasabah yakni CV Narayyan Gema Perkasa melaporkan bahwa saldo rekeningnya tiba-tiba berkurang hingga Rp300 juta, tanpa ada transaksi yang dilakukan. Nasabah tersebut mengaku tidak menerima notifikasi atau pemberitahuan apa pun sebelum dana tersebut hilang.

Menanggapi hal ini, Bankaltimtara menegaskan pihaknya memiliki sistem keamanan perbankan yang ketat. Namun, pihak bank tidak menutup kemungkinan adanya indikasi tindak kejahatan perbankan, baik dari faktor eksternal maupun internal.

“Kami memastikan bahwa setiap transaksi yang terjadi di Bankaltimtara selalu diawasi dengan sistem keamanan yang ketat. Namun, jika ditemukan adanya pelanggaran atau indikasi kejahatan, kami akan mengambil tindakan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tambahnya.

Bankaltimtara juga mengimbau kepada seluruh nasabah agar lebih berhati-hati dalam menjaga data perbankan mereka, termasuk PIN, password, dan kode OTP.

Bankaltimtara juga berjanji akan memberikan informasi terbaru melalui saluran resmi jika ada perkembangan signifikan terkait kasus ini.

Pewarta : Ramlah Effendy
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img