spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bank Tanah Identifikasi Lahan Pengembangan IKN Diberikan kepada Warga

PPU – Badan Bank Tanah melakukan identifikasi lahan sekitar 1.800 hektar dari 4.162 hektar yang ditinggalkan oleh bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, yang termasuk dalam pengembangan Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia baru bernama Nusantara.

“Tanah bekas HGU PT TKA diambil alih oleh negara dan kemudian diserahkan kepada Badan Bank Tanah untuk dikelola,” kata Deputi Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah Badan Bank Tanah, Perdananto Aribowo, di Penajam, Jumat.

Badan Bank Tanah akan melakukan identifikasi lahan seluas 1.800 hektar dari 4.162 hektar untuk diserahkan kepada warga karena adanya pengakuan kepemilikan tanah oleh warga.

“Pelepasan lahan seluas itu didasarkan pada hasil survei yang dilakukan Badan Bank Tanah karena sebelumnya ada klaim kepemilikan tanah oleh warga,” jelasnya.

Seluas 1.800 hektar akan diberikan kepada masyarakat, sedangkan 2.362 hektar akan digunakan untuk lokasi rencana pembangunan Bandara Naratetama (Very Very Important Person/VVIP) untuk IKN Nusantara.

“Kemudian untuk kepentingan pemerintah, pembangunan nasional, dan pemerataan ekonomi,” ujarnya.

Lahan HGU PT TKA di Kabupaten Penajam Paser Utara diambil alih oleh negara setelah izin penggunaannya berakhir pada tahun 2019, dan saat itu dinyatakan sebagai tanah terlantar.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) HGU Nomor 141-HGU-BPN RI-1997/10 November 1997 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional atau BPN RI, PT TKA mendapat lahan HGU seluas 4.346,05 hektar.

Seluruh lahan HGU tersebut masuk ke dalam wilayah Kelurahan Gersik, Jenebora, Pantai Lango, dan Riko Kecamatan Penajam serta Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan pengukuran ulang terhadap bekas lahan HGU PT TKA dan luas lahan berkurang menjadi 4.162 hektar.

“Pengukuran ulang tersebut sesuai dengan SK Hak Pengelolaan Lahan (HPL), dan Kementerian ATR/BPN menyerahkan hak pengelolaan lahan bekas HGU PT TKA kepada Badan Bank Tanah pada tahun 2022,” ucap Perdananto Aribowo.

Badan Bank Tanah membentuk tim gabungan percepatan pengelolaan tanah dan penyerahan lahan reforma agraria di atas hak pengelolaan Bank Tanah.

Tim gabungan terdiri atas Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, serta Kejaksaan Negeri, Kepolisian Resor, Komando Distrik Militer 0913 dan Badan Pertanahan Nasional setempat. (antara/MK)

Oleh : Nyaman Bagus Purwaniawan
Editor : Indra Gultom

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti