spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Banjir di Sepaku, BPBD PPU Fokus Penanganan dan Pendistribusian Bantuan

PPU – Banjir yang melanda Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku, pada Jumat (15/11/2024) menjadi ujian bagi tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) PPU. Meski bencana tak dapat diprediksi, BPBD bersama tim gabungan bergerak cepat dalam penanganan dan pendistribusian bantuan untuk meringankan beban para korban.

Kepala Pelaksana BPBD PPU, Sukadi Kuncoro, menyampaikan bahwa pihaknya selalu siap memberikan peringatan dini serta bantuan tanggap darurat meskipun bencana datang tanpa terduga. “Namanya juga bencana, tidak bisa kita prediksi. Namun, kami berusaha semaksimal mungkin, termasuk memberikan bantuan makanan kepada korban untuk sedikit meringankan beban mereka,” ujarnya, Minggu (17/11/2024).

Dalam upaya pendistribusian bantuan, BPBD PPU tidak bekerja sendirian. Tim gabungan yang terdiri dari aparat kecamatan dan kelurahan, Polsek, Danramil, Ketua RT, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), serta warga setempat turut membantu memastikan bantuan dapat disalurkan dengan lancar dan tepat sasaran.

“Kami dibantu oleh banyak pihak agar proses pendistribusian berjalan lancar dan terarah. Kolaborasi ini sangat penting untuk memastikan kebutuhan korban terpenuhi,” jelas Kuncoro.

Ia berharap bantuan ini dapat sedikit meredakan kesulitan yang dihadapi para korban banjir. Di samping itu, Sukadi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, mengingat cuaca ekstrem masih berpotensi memicu bencana serupa.

“Kami harap bantuan ini dapat meringankan beban para korban. Kepada masyarakat, kami juga mengingatkan untuk selalu berhati-hati dan siaga terhadap potensi bencana susulan,” tutupnya. (ADV/NRD)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img