spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bangunan di Atas Lahan HPL Transmigrasi Tanah Grogot Kini Dapat Dimiliki Masyarakat

PASER – Sebanyak 516,91 hektare lahan berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi di Kecamatan Tanah Grogot yang terus diperjuangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser, kini berbuah hasil dengan beralih menjadi Area Penggunaan Lainnya (APL).

Hal itu ditandai dengan diterimanya surat yang diserahkan Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Asnaedi, kepada Bupati Paser, Fahmi Fadli, di Jakarta, Senin (29/7/2024).

Atas peralihan status lahan itu, Bupati Paser, Fahmi Fadli, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang turut terlibat dalam upaya pelepasan HPL ratusan hektare lahan yang kini tersebar di tiga desa dan satu kelurahan itu.

“Tentunya kami atas nama Pemkab Paser mengucapkan terima kasih kepada semua yang terlibat dalam proses pelepasan HPL ini. Dengan ini, masyarakat yang memiliki bangunan tidak lagi was-was, bahkan terlegitimasi sebagai milik mereka,” kata Bupati Paser, Fahmi Fadli.

Dengan peralihan status lahan ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk mengurus lahan yang diduduki bangunan menjadi sertifikat. Namun, hal itu menjadi ranah Kantor Pertanahan Kabupaten Paser.

BACA JUGA :  Menilik Koleksi Kuno Museum Sadurengas di Kabupaten Paser

“Upaya ini sudah cukup luar biasa. Kami berharap dengan pelepasan status HPL ini, hak masyarakat untuk memiliki sertifikat dapat terwujud. Prosesnya kami serahkan kewenangan penuh kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Paser,” ujar Fahmi.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Paser, Istanto Nurhidayat, menyatakan segera mengeksekusi lokasi yang statusnya sudah dilepas Kementerian ATR/BPN RI menjadi APL. Pihaknya menargetkan dalam 2 bulan agar mulai memproses lahan agar dapat bersertifikat.

“Setelah kami menerima ini, selanjutnya akan disosialisasikan terlebih dahulu sebelum kami menerbitkan sertifikat sesuai kebutuhan,” kata Istanto.

Selama 40 tahun, status lahan yang dahulu masuk dalam kawasan Desa Jone berstatus HPL Transmigrasi. Namun keseluruhan lahan tidak pernah digunakan sesuai peruntukannya.

Seiring berjalannya waktu, area itu sebagian besar digunakan masyarakat untuk berbagai kepentingan, seperti mendirikan fasilitas umum, pelaku usaha, pelayanan dasar, akses jalan, pelayanan sosial seperti masjid dan sekolah, serta fasilitas sosial lainnya.

Selain itu, ada juga bangunan dan fasilitas pemerintahan yang dibangun dalam rangka mendukung peningkatan administrasi kewilayahan di Kecamatan Tanah Grogot sebagai ibu kota Kabupaten Paser.

BACA JUGA :  Operasi Penegakan Perda Miras dan Tunas Susila, Puluhan Botol Miras dan Wanita Penghibur Diamankan Satpil PP

Lebih rinci, HPL Transmigrasi yang kini beralih status menjadi APL tersebut meliputi Desa Jone seluas 76,41 hektare, Desa Tapis seluas 103,04 hektare, Desa Tepian Batang seluas 277,66 hektare, dan Kelurahan Tanah Grogot seluas 59,80 hektare.

Pewarta: TB Sihombing
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img