spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bangun SDM Terlatih untuk Wujudkan Provinsi Layak Anak

TANJUNG SELOR – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Dr H Suriansyah, M.AP menghadiri secara virtual kegiatan Pelatihan Hak Anak Tahun 2023 pada, Selasa (19/9/2023).

Sekprov mengungkapkan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan pelatihan ini. Ia mengatakan bahwa ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk menjadikan Kaltara tempat yang layak bagi anak-anak.

“Semoga melalui pelatihan ini, Sumber Daya Manusia (SDM) yang terlatih akan muncul, mampu memahami konvensi Hak Anak secara konseptual, dan menerapkannya di Kaltara,”jelas  Sekprov.

Sekprov Suriansyah juga mengingatkan pentingnya Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak berdasarkan prinsip-prinsip Hak Anak, yang merupakan perjanjian yang mengikat secara yuridis dan politis dari berbagai negara. Indonesia, termasuk Kaltara, telah meratifikasi konvensi Hak Anak sejak tahun 1990.

Lebih lanjut, Sekprov mengungkapkan hasil dari evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) tahun 2023.

Dikatakan bahwa dari lima Kabupaten/Kota yang mengikuti evaluasi mandiri, tiga di antaranya, yaitu Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, dan Kabupaten Malinau, berhasil lolos untuk mengikuti verifikasi administrasi.

“Ada dua kabupaten/kota berhasil meraih KLA kategori Pratama. Hal ini menjadi langkah penting dalam upaya bersama menciptakan Kaltara yang layak bagi anak-anak,” kata Sekprov Suriansyah.

Selain itu, berdasarkan evaluasi data KLA Tahun 2023, Pemerintah Kalimantan Utara memutuskan untuk melaksanakan Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) secara online.

“Tujuannya adalah menciptakan Sumber Daya Manusia yang terlatih dan memahami Konvensi Hak Anak secara menyeluruh, serta mengembangkan kebijakan dan langkah-langkah strategis untuk mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak di Kaltara. Dengan semangat ini, Kaltara bergerak maju menuju status yang lebih baik sebagai tempat yang ramah anak,” tuntasnya. (dkisp)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img