spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bangun RS di Balikpapan Barat, Pemkot Deadline Warga 15 September

BALIKPAPAN – Pemkot Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) masih memberikan kesempatan kepada warga yang menempati kawasan di Jalan Perikanan, RT 16, Keluruhan Baru Ulu, Balikpapan Barat untuk membongkar rumahnya. Rencananya, kawasan ini akan dibangun RS Ibu dan Anak.

Kepala Satpol PP, Zulkifli mengatakan, sesuai kesepakatan awal lahan yang akan dibangun rumah sakit di Balikpapan Barat hingga tanggal 10 September harus segera dikosongkan. Namun dalam perjalanannya ada warga yang meminta kelonggaran hingga tanggal 15 September untuk mengosongkan sendiri bangunan rumahnya.

“Warga yang bersangkutan meminta waktu sampai 15 September karena saat ini masih ada di lokasi kerja,” ujarnya, Rabu (13/9/2022).

Zulkifli menambahkan, seorang warga ini sudah sepakat akan mengambil santunan yang disiapkan Pemkot Balikpapan bersama 7  warga lainnya. Dan ini artinya, dari 17 warga yang terdampak total ada sebanyak 13 KK yang  bersedia untuk mengambil santunan. Sedangkan 4 warga lainnya, masih belum bersedia mengambil santunan yang ditawarkan Pemkot Balikpapan.

“Empat warga itu Ismir Nurwati yang juga selaku penggugat Pemkot ke PN  Balikpapan, kemudian atas nama Dewi, Haji Sardi dan Kandarudin,” kata Zulkifli.

BACA JUGA :  Begini Kronologi Truk Nahas Seruduk 5 Mobil dan Motor di Muara Rapak

Zulkifli menegaskan, setelah pelonggaran yang diberikan ini, maka Pemkot Balikpapan memastikan tidak akan memberi toleransi lagi.

“Setelah batas toleransi diberikan, maka Pemkot akan melakukan pengosongan, namun demikian sebelumnya Pemkot Balikpapan tetap akan memberikan pemberitahuan dengan bersurat terlebih dahulu,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Sayang Ibu, Retno Sulistyo Sitoresmi mengatakan, 13 KK yang setuju akan mengambil dana santunan.

“Mereka akan mengambil tanggal 15 September nanti. Sebelumnya sudah 5 KK yang mengambil. Sekarang bertambah menjadi 13 KK. Satu di antaranya masih menunggu, karena berada di luar kota,” ujarnya.

Secara nominal, dana ganti rugi yang sudah disalurkan tercatat mencapai Rp 1,1 miliar dari Rp 1,4 miliar yang sudah dititipkan ke lembaga keuangan. (bdu)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img