spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bangun Kantor, Perusahaan di Balikpapan Tebang Hutan Mangrove Tanpa Izin

BALIKPAPAN – Koalisi Peduli Teluk Balikpapan melaporkan sebuah perusahaan yang diduga telah melakukan perambahaan kawasan hutan mangrove yang dilindungi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan.

Laporan kasus perambahan hutan mangrove ini juga telah dilimpahkan DLH Provinsi Kaltim kepada DLH Balikpapan melalui surat no 660.2/1024/BIV.1/DLH/2022 pada 28 April 2022 lalu.

Perihal laporan ini, pada 18 Juli lalu Koalisi Peduli Teluk Balikpapan telah diundang rapat di kantor DLH Kota Balikpapan untuk penyampaian tindak lanjut penanganan pengaduan tersebut.

Koordinator Forum Peduli Teluk Balikpapan, Husein Suwarno mengatakan, setelah adanya aduan ini, pihak DLH Balikpapan telah melaksanakan pengawasan dalam rangka verifikasi pengaduan lingkungan hidup kegiatan pengerusakan mangrove yang berada  di kawasan Jalan Pendekat Pulau Balang (Das Wain) kelurahan Kariangau Kecamatan Balikpapan Barat bersama perangkat daerah pada 21 April 2022, 10 Mei 2022 dan 15 Juni 2022.

“Hasil pengawasan dimaksud bahwa kegiatan penebangan mangrove di Das Wain dilakukan oleh PT Edika Agung Mandiri dan tidak memiliki perizinan berusaha terkait persetujuan lingkungan,” ujar Husen, Senin (1/8/2022).

BACA JUGA :  Bikin Panik Pengendara, Bangunan di Pinggir Jalan Marsma Iswahyudi Terbakar

DLH Kota Balikpapan, selanjutnya telah melaksanakan pemasangan papan penghentian kegiatan pada tanggal 21 Juni 2022 di lokasi PT Edika Agung Mandiri dengan rincian Lokasi 1 dengan posisi kordinat S:01°10’16,2″; E:116°49’39,4; dan Lokasi 2 dengan posisi kordinat S:01°10’23,3″; E:116°49’36,5″.

“Jadi totalnya kawasannya hampir 50 hektar,” ujarnya.

Husen menambahkan, Kantor DLH Kota Balikpapan telah menyampaikan surat no 503/0719/DLH tanggal 29 Juni 2022 perihal penghentian sementara proses perizinan PT Edika Agung Mandiri kepada Dwi Cahya Sudrajat selaku kuasa PT Edika Agung Mandiri.

Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 4 serta pasal 511 ayat 2 dan 3 huruf h.

Selanjutnya akan dilakukan penegakan hukum lingkungan hidup untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menyambut baik atas progres penanganan kasus yang telah dilakukan oleh DLH Kota Balikpapan, berharap pemerintah menindak secara tegas terhadap pelaku pengerusakan lingkungan tersebut. Jangan sampai ada budaya pengusaha melakukan pengerusakan lingkungan tanpa memiliki perizinan, dan setelah dilaporkan baru mereka melakukan greenwashing dan memberi pemaafan tanpa disertai sangsi tegas berupa penindakan hukum,” ujarnya.

BACA JUGA :  Hari Ini, Puncak Arus Mudik Nataru  di Pelabuhan Semayang 

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) Kota Balikpapan, Boedi Liliono mengaku pihaknya sudah menindaklanjuti laporan tersebut dengan berkoordinasi dengan pihak DLH Kota Balikpapan.

“Adapun kegiatan yang dimohonkan untuk pembangunan Balai Latihan Kerja, Workshop, Perkantoran dan Gudang,” ujar Boedi Liliono.

Ia menjelaskan, perusahaan tersebut terdaftar dalam OSS Perizinan Kota Balikpapan. “Dimana kegiatannya bersifat umum dan sudah masuk dalam OSS Perdagangan Besar,” ujarnya. (bdu)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img