spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bandara VVIP Diperluas, Ada Tambahan 621 Hektare dan Sudah “Clean And Clear”

PENAJAM PASER UTARA  – Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmaja sebut pihaknya mengelola 4.162 hektare dan untuk subjek penerima Reforma Agraria, pihaknya sediakan total 1.700 hektare. Penentuan subjeknya ditentukan oleh Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), begitu pun dengan luasannya tergantung daripada lahan yang dikelola.

Parman menjelaskan, kisaran setiap orang minimal mendapatkan 5.000 meter persegi atau kurang dari satu hektare. Dalam hal ini, juga ada penambahan lahan Bandara Very-Very Important Person (VVIP), dari sebelumnya 290 hektare menjadi 347 hektare.

“Sudah disetujui oleh komite dari 3 kementerian, lantas berubah lagi menjadi 621 hektare masuk penambahan di bagian darat dan udara. Jadi total penambahannya 621 hektare,” jelasnya (11/06/2024).

Dikatakan,  bandara ini digadang akan dapat mendaratkan pesawat Boeing A380. Di mana runaway bandara mencapai 3.300 meter dan lebarnya 550 meter.

Berdasarkan target yang telah ditetapkan oleh Kementerian PUPR RI, Bandara VVIP akan rampung pada Agustus 2024.

“PUPR bilang yakin jadi. Yang membangun bagian landasannya Kementrian PUPR dan terminalnya Kemenhub RI,” tambahnya.

BACA JUGA :  Jokowi Nikmati Udara Pagi dan Sarapan Rebusan Sukun Bareng Menteri di IKN

Disinggung terkait dengan Reforma Agraria, Parman mengatakan yang menentukan subjek penerima kembali ke tim GTRA. Sedangkan, Badan Bank Tanah sebagai penyedia objek Reforma Agraria atau yang menyediakan lahan.

“Jadi Badan Bank Tanah tidak memilih subjeknya, tapi hasil koordinasi ada sekitar 940 subjek penerima reforma agraria,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa lokasi yang menjadi wilayah kerja Badan Bank Tanah telah clean and clear. Terkait dengan pernyataan Plt Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) yang menyatakan masih sekitar 2000 hektare lahan yang belum bebas, masuk ke dalam wilayah Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.

“Itu bukan domain kita, karena tidak ada lagi masyarakat karena sisanya adalah HGU (Hak Guna Usaha). Jika ada warga yang mengaku mereka tidak punya legal standing yang kuat,” tandasnya.

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img