Beranda BALIKPAPAN Balikpapan Memang Beda, Polisi Tetapkan Tersangka Penambang Liar di Karang Joang

Balikpapan Memang Beda, Polisi Tetapkan Tersangka Penambang Liar di Karang Joang

0

BALIKPAPAN – Hanya perlu tiga hari sejak Pemkot Balikpapan mengungkap tambang batu bara ilegal, kepolisian menetapkan seorang tersangka. Seorang lagi masih diburu aparat berwenang. Keberhasilan Kota Minyak ini menjadi oase di tengah kemarau penegakan hukum yang terkesan lamban dalam perkara tambang ilegal di Kaltim.

Pada Jumat, 19 November 2021, Kepala Kepolisian Resor Kota Balikpapan, Komisaris Besar Polisi Vincentius Thirdy Hadmiarso mengumumkan, polisi telah menindaklanjuti laporan Satuan Polisi Pamong Praja Balikpapan. Setelah menerima laporan pada Selasa (16/11/2021), kepolisian memeriksa tujuh saksi dan mendatangi lokasi tambang di Kilometer 25, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara. Lokasi tersebut dekat dengan perbatasan Kelurahan Karya Merdeka, Samboja, Kutai Kartanegara.

Hasil penyelidikan, jelas Kapolresta, lahan yang ditambang seluas 2 hektare. Penambang berhasil mengeluarkan batu bara dari perut bumi sebanyak 500 ton. Jumlah itu kira-kira setara angkutan 50 dump truck roda enam. Polisi memastikan belum ada batu bara yang dijual. Tambang tersebut juga dipastikan ilegal karena Pemkot Balikpapan tidak pernah mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP).

Polisi kemudian menetapkan seorang pria berinisial SHR, 28 tahun, sebagai tersangka. Peran SHR adalah pengawas aktivitas tambang ilegal. “Sebagai barang bukti, kami menyita dua ekskavator dan sampel batu bara,” jelas Kombes Pol Thirdy Hadmiarso.

Setelah naik ke tingkat penyidikan, polisi memasukan nama pemodal tambang di Kilometer 25 ke daftar pencarian orang. “Inisial pemodalnya ZK, masih kami kejar dan segera kami tangkap,” tegas Kapolresta.

SHR kini ditahan di Markas Polresta Balikpapan. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis yakni Pasal 35 juncto Pasal 158 UU 3/2020 tentang Perubahan UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Kemudian UU 11/2020 tentang Cipta Kerja tentang Perubahan UU 26/2007 tentang Penataan Ruang. Perbuatan tersangka ditengarai mengakibatkan perubahan fungsi ruang. SHR juga dikenai Pasal 55 KUHPidana atau 56 KUHPidana.

“Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” sebut Kapolresta.

Kepala Satpol PP Balikpapan sekaligus pelapor kasus ini, Zulkifli, mengapresiasi upaya Polresta Balikpapan yang telah menetapkan tersangka. Ia berharap, tidak ada lagi orang yang menambang batu bara di Kota Minyak

“Saya menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kapolresta dan jajaran yang menindaklanjuti laporan tersebut dengan cepat. Untuk proses selanjutnya, kami percayakan kepada Polresta,” kata Zulkifli kepada kaltimkece.id jaringan mediakaltim.com.

Kasus Sama Hasil Beda

Pertambangan ilegal di Kilometer 25 Balikpapan sesungguhnya persis dengan aktivitas di Muang Dalam, Kelurahan Lempake, Samarinda Utara. Begitu juga di Desa Sumber Sari, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara. Ketiga penggalian ini di luar konsesi pertambangan alias tak berizin. Warga di tiga lokasi juga melaporkan, bahkan melawan, penambangan liar tersebut.

“Yang mengherankan, Balikpapan bisa cepat menanganinya. Padahal, batu baranya belum dijual. Di Muang Dalam dan Bukit Biru, batu bara bahkan sudah dikeluarkan dari lokasi tapi belum ada tersangka penambang ilegal,” tegas Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang Kaltim, Pradarma Rupang.

Ia menambahkan, kewenangan Pemkot Balikpapan tidak lebih dan tidak kurang dari Pemkot Samarinda maupun Pemkab Kukar. Para bupati dan wali kota sama-sama tidak punya kewenangan di bidang pertambangan batu bara. Ketiga pemerintah daerah juga sama-sama memiliki instansi bernama Satpol PP. Dan ketiganya memiliki fungsi koordinasi dengan kepolisian setempat.

“Dengan demikian, kepala daerah yang tak mampu menangani tambang ilegal patut malu dengan kinerja Pemkot Balikpapan. Malulah semalu-malunya karena publik mudah sekali menilainya,” kritik Rupang.

Sementara itu, mengenai kasus di Balikpapan, Jatam Kaltim mendesak kepolisian mengejar pemilik alat berat dan truk yang mengangkut batu bara. Begitu pula pelabuhan yang menjadi tempat bongkar muat dan pembelinya.

“Semua itu termasuk tindak pidana,” terang Rupang.

Informasi yang dihimpun Jatam Kaltim, lokasi tambang di Karang Joang sangat dekat dengan hutan lindung Daerah Aliran Sungai Manggar. Jika lokasi tambang benar di hutan lindung, sebut Rupang, penegak hukum mesti menjerat pelaku menggunakan UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan. Peraturan tersebut dinilai sangat efektif memberikan efek jera.

“Sanksi pelanggar UU 18/2013 sangat berat. Apalagi jika pertambangannya dilakukan korporasi, hukumannya makin berat lagi,” imbuhnya.

Dalam wawancara kaltimkece.id terdahulu, tiga pemerintah daerah memberi tanggapan atas keberanian Pemkot Balikpapan. Wakil Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso, mengatakan bahwa pemkot tidak memiliki kewenangan tambang ilegal. Akan tetapi, pemkot selalu aktif berkoordinasi dengan pihak berwajib. Contohnya adalah tambang ilegal di Muang Dalam, Kelurahan Lempake, Samarinda Utara. Pemkot sudah meneruskan data dan laporan masyarakat kepada kepolisian.

Sekretaris Kabupaten Kutai Kartanegara, Sunggono, mewakili pemkab, menegaskan bahwa kewenangan Pemkab Kukar mengenai tambang ilegal sangat terbatas. Gara-garanya adalah revisi UU Minerba sehingga pemkab tidak memiliki kewenangan pengawasan ataupun penindakan. Satu-satunya upaya Pemkab saat ini adalah memastikan tambang di Kukar memiliki izin lingkungan.

Adapun Wakil Bupati Berau, Gamalis, menegaskan bahwa pemkab tak akan membiarkan tambang ilegal. Gamalis menyatakan, Berau akan mengambil langkah yang sama dengan Balikpapan. Tambang ilegal akan dihentikan dan dilaporkan ke pihak berwajib. (kk)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version