Beranda SAMARINDA Bakar Sampah Sembarangan Bisa Didenda Rp 300 Ribu

Bakar Sampah Sembarangan Bisa Didenda Rp 300 Ribu

0
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Samarinda, Nurrahmani.

SAMARINDA – Meski larangan aktivitas pembakaran sampah telah ditetapkan ke dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 18 tahun 2022, namun masih banyak masyarakat yang tak mengindahkan larangan tersebut. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda menegaskan kepada masyarakat agar tidak membakar sampah sembarangan.

Kepala DLH Samarinda, Nurrahmani menjelaskan, dalam Perwali tersebut ditetapkan sanksi administratif kepada masyarakat yang membakar sampah sembarangan, terutama di lingkungan padat penduduk, yakni denda Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.  Meski begitu, masih ada masyarakat yang tak mengindahkan Perwali tersebut. Masih banyak warga yang membakar sampah di sembarang tempat.

Nurrahmani mengatakan, aktivitas pembakaran sampah ini akan menimbulkan dampak negatif, seperti polusi udara. Dia meminta kepada masyarakat agar dapat melaporkan ke call centre 112 jika terdapat warga yang membakar sampah sembarangan.

ilustrasi

“Ada pengaduan bisa langsung ke DLH atau ke 112, maka akan segera kita datangi. Biasanya kita komunikasikan antara pihak RT dengan warga setempat,” ucap Nurrahmani saat dikonfirmasi, Rabu (31/8/2022).

Nurrahmani juga menerangkan peraturan pembakaran sampah itu bukan hanya di Samarinda saja, melainkan hampir di seluruh daerah. “Peraturan itu sebenarnya tidak hanya di Samarinda saja, di daerah lainnya juga pasti ada. Itu ‘kan aturan lingkungan hidup, jadi tidak boleh,” ungkapnya.

Untuk mengindahkan Perwali tersebut, Nurrahmani akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mengurangi pembakaran sampah. “Membakar sampah rumah tangga itu dapat menyebabkan masalah kesehatan, apalagi jika asapnya terkena ibu-ibu yang masih mengandung, itu sangat berbahaya,” pungkasnya. (vic)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version