spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bahaya Kompresor bagi Nelayan: Ancaman Kelumpuhan hingga Kematian

BERAU – Penggunaan kompresor oleh nelayan dalam aktivitas di laut masih menjadi perhatian serius. Yohanes Don Bosco Ricardson Minggo, S.Pi, M.Si, Ketua Program Studi Manajemen Sumberdaya Perairan Universitas Nusa Nipa (Unipa) Maumere, mengungkapkan bahwa kompresor merupakan alat bantu penangkapan ikan yang dilarang menurut UU No.45/2009.

Pasal 9 UU tersebut menyatakan larangan memiliki atau menggunakan alat penangkapan yang dapat merusak keberlanjutan sumberdaya ikan di wilayah Indonesia. Kompresor, yang seringkali dimodifikasi dari alat pemompa ban, dilarang karena dapat menyebabkan kelumpuhan permanen atau bahkan kematian bagi penggunanya.

“Kompresor biasanya tidak dilengkapi dengan filter penyaringan udara dan menggunakan oli sintetis dari minyak bumi sebagai pelumas,” kata Bosco dikutip dari Mongabay.co.id.

Penggunaan kompresor saat menyelam dapat menyebabkan dekompresi akut karena nelayan tidak memiliki batas waktu saat berada di dalam air.

Dalam situasi darurat, seperti mesin kompresor yang mati mendadak, operator di atas perahu harus segera menarik selang dan penyelam ke permukaan, yang seringkali mengakibatkan kasus dekompresi dan kecelakaan penyelaman.

BACA JUGA :  Bupati Berau Tambah 1 Kelotok, Antisipasi Lonjakan Pelajar Memasuki Tahun Ajaran Baru

Bosco menambahkan bahwa kompresor seringkali digunakan dalam kegiatan destructive fishing, seperti membius ikan dengan potasium, menebarkan racun, atau pengeboman ikan. Namun, kompresor yang diperbolehkan adalah yang digunakan untuk mengisi tabung penyelam rekreasi, kompresor elektrik untuk penyelam dengan alat tangkap panah, dan kompresor di kapal perikanan. (MK)

Editor: Agus Susanto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.