spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Badan Bank Tanah Gelar Site Expose, Tawarkan Lokasi Strategis untuk Program 3 Juta Rumah

JAKARTA – Badan Bank Tanah menggelar site expose Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada Jumat (21/3/2025) di Jakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Badan Bank Tanah untuk mendukung cita-cita Presiden Prabowo dalam penyediaan perumahan nasional, khususnya dalam program 3 juta rumah.

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, mengungkapkan kegiatan site expose ini bertujuan untuk mendukung pengembangan perumahan, khususnya melalui penyediaan tanah.

“Melalui tanah dari Badan Bank Tanah, rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang akan dibangun nanti jadi memiliki harga yang lebih terjangkau,” ucap Parman.

Pada kegiatan ini, empat lokasi yang ditawarkan untuk pengembangan perumahan mencakup Tanjung Pinang, Kepri (3,36 Ha); Purwakarta (19,4 Ha); Bandung Barat (23,17 Ha), Jawa Barat; dan Batubara (23,17 Ha), Sumatra Utara.

Parman berharap dengan kegiatan ini, pihaknya dapat menerima proposal terbaik dari investor perumahan untuk membangun rumah MBR.

“Hal ini sejalan dengan arahan bapak presiden bahwa pembangunan rumah subsidi harus memperhatikan kualitasnya sehingga tidak merugikan rakyat,” pungkas dia.

Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait mengatakan, site expose yang digelar oleh Badan Bank Tanah menjadi langkah strategis pihaknya bersama Badan Bank Tanah dalam mengakselerasi program 3 juta rumah.

Pihaknya mengapresiasi Upaya Badan Bank Tanah dalam menyampaikan ketersediaan tanah untuk mendukung program 3 juta rumah.

“Kami merasakan betul kerja yang sangat berintegritas, sangat cepat, dan sangat profesional dari Bank Tanah. Sehingga datanya ini sangat detail, sangat lengkap,” papar dia.

Pada kesempatan itu, Menteri Ara juga menekankan pentingnya pemanfaatan tanah-tanah untuk kepentingan masyarakat dan bagi dunia usaha. “Kita usahakan agar tanah-tanah negara ini bisa dimanfaatkan untuk menggerakkan ekonomi,” ucapnya.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana menjelaskan, melalui HPL Badan Bank Tanah, tanah yang diperuntukan perumahan MBR dapat ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik (SHM) setelah 10 tahun. Selain itu tanahnya juga sudah clean and clear.

“Sehingga bapak ibu (developer) tidak perlu melakukan pengadaan tanah lagi. Tata ruangnya, proses pemecahan, pelepasan, kita (Kementerian ATR/BPN) siap bantu,” pungkas dia.

Pewarta : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img