spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Badan Bank Tanah dan Pemkab Kendal Kolaborasi Penyediaan Perumahan Layak bagi MBR

KENDAL – Guna mendukung penyediaan perumahan layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), Badan Bank Tanah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) dan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), BP Tapera, Pemerintah Kabupaten Kendal dan PT Asatu Realty Asri tentang perencanaan, pembangunan dan pembiayaan perumahan bagi MBR, di Desa Mergosari, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Selasa (23/7/2024).

Deputi Bidang Pemanfaatan dan Kerja Sama Usaha, Hakiki Sudrajat mengungkapkan bahwa kolaborasi ini merupakan tindaklanjut dari nota kesepahaman sebelumnya yang telah dilakukan Badan Bank Tanah Bersama dengan Kementerian PUPR, Bank BTN, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) dan BP Tapera, tentang sinergi pembangunan dan pembiayaan perumahan.

Selain itu, kerja sama ini juga merupakan wujud komitmen Badan Bank Tanah dalam melaksanakan amanat dalam PP 64 Tahun 2021, salah satunya untuk menjamin ketersediaan tanah bagi kepentingan umum.

Adapun Badan Bank Tanah hal hal ini berperan sebagai penyedia   tanah yang menjadi lokasi pembangunan rumah MBR.

BACA JUGA :  Baru 4 Juta Orang Divaksin, Nakes Sudah 96,25%, Lansia Baru 638 Ribu Orang

“Ini merupakan amanat yang diberikan kepada kami. Kami ingin mendukung program pemerintah dalam penyediaan rumah untuk MBR serta bisa mengatasi persoalan ketersediaan rumah (backlog) di Indonesia,” ujar Hakiki.

Disebutkan, angka backlog hunian di Indonesia masih sangat tinggi. Merujuk data Kementerian PUPR, saat ini masih dibutuhkan 12,7 juta unit rumah demi mewujudkan Indonesia zero backlog.

Hakiki menyampaikan, tanah yang telah disediakan oleh Badan Bank Tanah diberikan dengan tarif pemanfaatan yang kompetitif, sehingga nantinya harga rumah MBR yang disediakan juga menjadi lebih terjangkau lagi.

“Masyarakat yang menghuni perumahan MBR tersebut bisa menaikkan status sertifikatnya dari menjadi sertifikat hak milik (SHM) setelah 10 tahun,” ucap Hakiki.

Kolaborasi Badan Bank Tanah dalam menyediakan lahan untuk perumahan bagi MBR bukan yang pertama. Sebelumnya sudah dilakukan di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, bekerjasama dengan Kementerian PUPR, Perumnas, PT SMF, Bank BTN dan BP Tapera. Saat ini, pembangunan rumahnya telah dilakukan secara berkala dan dipasarkan kepada masyarakat.

Sebagai informasi, Badan Bank Tanah hingga akhir 2023 memiliki aset persediaan tanah seluas 18.758 Ha. Dari total aset tersebut, HPL Badan Bank Tanah telah disediakan untuk Pembangunan Bandara VVIP IKN, jalan tol IKN seksi 5B, reforma agrarian hingga untuk perumahan MBR.

BACA JUGA :  Puncak HUT Jakarta Dipadati 70 Ribu Warga, Anies: Pertama Kali Digelar Massal di JIS

Pewarta : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.